1. terjaminnya kepastian dan disiplin muzaki dalam membayar zakat
2. untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahik
3. memperlihatkan syiar islam
4. tercapai nya efisiensi maupun efektivitas dan sasaran yang tepat dalam penggunaan dana zakat menurut skala prioritas
digunakan untuk kemaslahatan umat islam secara umum
B. Kewajiban Pengeluaran Negara Bagi 8 Asnaf :
Dimana semua penerimaan negara baik sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis yang diakui sebagai milik negara atau masyaraakat. tapi, sistem ekonomi islam sendiri semua pemasukan negara yang bersumber dari zakat sesungguhnya yang masuk kategori harta milik individu yang termasuk 8 asnaf yaitu : Amil, Miskin, fakir, mualaf, budak, fisabillah, ibnu sabil dan orang yang berhutang. negara bertanggung jawab atas pengelolaan zakat. dimana didasari oleh QS. At-Taubah ayat 103 :
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
" Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." QS. At-Taubah ayat 103
C. Sistem Kebijakan Pengeluaran Zakat pada Zaman Kontemporer Dunia Islam
Hingga saat ini, tidak terdapat keseragaman dalam pengelolaan dan penyaluran zakat di berbagai Negara. Masing-masing Negara memiliki model pengelolaan dan distribusi zakat yang berbeda-beda. Untuk Negara-negara yang menganut prinsip syariah seperti arab Saudi, Iran, Kuwait maka pengelolaan zakat dilakukan oleh Negara.