Mohon tunggu...
Luthfy Avian Ananda
Luthfy Avian Ananda Mohon Tunggu... Penulis - Kuli Tinta

Pernah belajar di Fakultas Hukum UII, Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Isu Pembajakan di Balik Gemerlapnya Bisnis "Internet Cafe" di Yogyakarta

2 Februari 2018   18:47 Diperbarui: 3 Februari 2018   05:22 2132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Pixabay/FirmBee

Tentu membutuhkan penelusuran yang lebih jauh. Namun, masih berdasarkan pernyataan dari Abhirama, dirinya tidak pernah menjumpai ada razia di tempat kerjanya. "Sejak awal saya bekerja sampai resign belum sampai ada operasi dari pihak kepolisian," kata Abhirama. Ketika saya menanyakan lebih jauh tentang ada atau tidaknya sejumlah rupiah yang diberikan khusus kepada aparat, ia juga lagi-lagi mengaku tidak ada. "Tidak ada mas, kami hanya membayar keamanan internal yang kami sediakan untuk keamanan pengunjung saja," akunya.

Kasus ini memang butuh penyelidikan yang lebih jauh, namun sebelum itu saya sudah bisa menyimpulkan bahwa file-file berupa film, game, dan software yang disediakan secara gratis oleh warnet kepada pengunjungnya adalah ilegal alias bajakan. Kembali lagi kepada kita bagaimana secara bijak menyikapi fakta ini. 

Jika kita menempatkan diri sebagai pelaku industri kreatif yang memang bekerja dengan cara membuat sebuah karya, namun pada akhirnya hak cipta yang kita punya disalahgunakan dengan cara yang tidak terpuji tentu akan sependapat dengan saya bahwa pembajakan di negeri ini harus segera dihentikan. Tetapi sebaliknya, jika kita menempatkan sebagai konsumen yang ingin mendapatkan one stop entertainment dengan biaya yang sangat terjangkau, sudah pasti akan masa bodoh dengan fenomena ini.

Melalui tulisan ini, saya tidak bermaksud memojokkan pihak manapun, baik pengusaha warnet maupun konsumen itu sendiri. Melainkan semata-mata untuk memberikan pemahaman bahwa di balik gemerlapnya usaha warnet, khususnya yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta, ada banyak pelaku industri kreatif yang telah dirugikan. Tulisan ini sekaligus sebagai penegasan bahwa undang-undang tentang hak cipta sudah saatnya bangun kembali dari tidurnya demi kebaikan bersama dan melindungi mereka yang berkarya atas nama Indonesia.

Masyarakat harus dipaksa untuk menghormati karya orang lain. Pasti ada cara lain yang lebih efektif, misalnya dengan membayar royalti performing rights kepada pihak yang karyanya digunakan untuk kepentingan bisnis. 

Mungkin cara itu pada akhirnya akan menyebabkan membengkaknya biaya yang harus dibayarkan oleh pengunjung ketika pergi ke warnet untuk membeli sebuah karya dari industry kreatif Tapi jika bukan sekarang kapan lagi, dan kalau bukan kita siapa lagi. Ngomong-ngomong, saya menyelesaikan tulisan ini juga di sebuah internet cafe, tetapi tanpa mencopy file bajakan. Semoga tulisan ini juga tidak dibajak, selamat berkarya untuk Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun