Mohon tunggu...
Luthfy Avian Ananda
Luthfy Avian Ananda Mohon Tunggu... Penulis - Kuli Tinta

Pernah belajar di Fakultas Hukum UII, Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Bola Artikel Utama

Ironi Stadion Olahraga yang Rusak Karena Konser

7 Mei 2017   06:49 Diperbarui: 7 Mei 2017   10:48 1568
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sepakbola dan cabang olahraga lainnya selalu memiliki prestise tersendiri di mata pelaku dan penggemarnya. Rasa memiliki, cinta negeri, dan daerah biasanya menjadi alasan klasik mengapa penonton dan olahragawan seakan rela mati di medan pertandingan demi sebuah mahkota.

            Khusus untuk sepakbola, Indonesia sudah sejak lama dikenal sebagai salah satu negara di dunia dengan animo penonton paling tinggi. Tidak heran jika dalam setiap pertandingan klub daerah maupun timnas tidak pernah ada cerita stadion sepi supporter. Hujan maupun panas tidak ada dalam kamus mereka karena bukan menjadi penghalang utama untuk mendukung tim kebanggaan..

            Kentalnya gengsi kedaerahan di lingkungan penggemar sepakbola Rembang cukup bisa dimaklumi, alasannya karena keberadaan Kabupaten penghasil garam ini berdekatan dengan daerah lainnya sesama Jawa Tengah yang juga ikut turun dalam kasta liga yang sama. Maka wajar apabila rakyat Rembang ingin PSIR berprestasi demi bisa menjaga gengsi dari daerah tetangga lainnya.

            Jer basuki mawa bea, sebuah peribahasa dalam Bahasa Jawa yang berarti untuk mencapai kebahagiaan, maka diperlukan adanya pengorbanan. Pengorbanan ini juga bisa diartikan lagi menjadi banyak hal, baik itu pengorbanan dalam bentuk fisik, maupun materi. Dengan demikian jika ingin meraih prestasi tetapi tidak ada pengorbanan materi yang dikeluarkan, tentu akan sangat sulit, walaupun kemungkinan untuk berhasil tetap ada.

            Akhir-akhir ini kita sering disuguhi oleh perdebatan tentang pergeseran fungsi sarana dan prasarana olahraga, yang dalam hal pembahasan tulisan saya ini adalah stadion sepakbola. Pada hakikatnya, keberadaan stadion secara lazim difungsikan untuk olahraga seperti sepakbola maupun cabang lainnya. Namun dalam perkembangannya, tidak sedikit juga yang menjadikan stadion sebagai lokasi untuk kegiatan lain seperti konser musik, kampanye, dan lain sebagainya.

            Pergeseran fungsi stadion ini terkadang menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat dan pemerintah karena pertama dampak yang ditimbulkan terhadap fasilitas itu sendiri, dan yang kedua adalah terganggunya kepentingan kelompok tertentu, jika dikaitkan dalam kasus ini, biasanya yang paling merasa terganggu tentunya adalah klub sepakbola beserta penggemarnya.

            Dampak pertama yang ditimbulkan, terutama jika stadion digunakan untuk konser musik atau kegiatan serupa lainnya yang mendatangkan banyak masa biasanya adalah rusaknya rumput, dan fasilitas pendukung lain seperti pagar, pintu gerbang dan lainnya. Rumput menjadi salah satu sektor yang rawan rusak karena tidak didesain untuk menampung beban yang terlampau besar. Padahal pertunjukan musik atau kampanye selalu menggunakan panggung cukup besar dan masih ditambah dengan kehadiran banyak pengunjung yang menginjak-injak rumput lapangan.

            Efek buruk selanjutnya yang muncul tentu saja kepentingan kelompok atau pihak lainnya yang terganggu. Padahal sesungguhnya, kelompok yang kepentingannya diganggu akibat terjadi pergeseran fungsi stadion itulah yang sesungguhnya lebih berhak dan membutuhkan untuk memakai lapangan sepakbola. Kelompok yang paling dirugikan ini adalah klub sepakbola, kemudian penonton dari kalangan masyarakat.

            Di Indonesia, kasus semacam itu pernah terjadi pada tahun 2015 saat boy band terkenal asal Inggris, one direction menggelar konser di stadion Gelora Bung Karno, Jakarta. Banyak pihak terutama dari kaum pecinta sepakbola yang mekecam kegiatan tersebut karena diselenggarakan dua hari sebelum Tim Nasional U-23 melakukan kualifikasi Piala Asia 2016. Penolakan tersebut berbuntut munculnya tagar ( tanda pagar ) #OneDirectionJancuk di media sosial Twitter.

            Stadion Krida di Kabupaten Rembang yang notabene menjadi markas tim PSIR Rembang juga tidak lepas dari target lokasi konser. Lapangan berkapasitas sekitar 10.000 penonton itu menjadi tempat perhelatan malam pergantian tahun baru 2016 lalu yang menghadirkan salah satu band ternama di tanah air. Sehari setelah konser, kondisi lapangan menjadi tidak karuan karena terjadi kerusakan parah di bagian rumput dan tidak memungkinkan untuk digunakan pertandingan sepakbola. Beruntung, pada saat itu PSIR sedang tidak dalam masa kompetisi.

            Sekarang, kasus yang sama kembali muncul, kejadian yang berawal dari tersebarnya surat edaran mengenai rencana penyelenggaraan konser musik di lokasi yang sama kemudian memancing amarah dari suporter dan masyarakat lokal Rembang. Mereka berusaha untuk mengingatkan Pemerintah Kabupaten kejadian akhir tahun 2015 lalu agar pihak Pemkab tidak mengulangi kecerobohannya dengan memberikan izin kegiatan kepada penyelenggara.

            Gelombang penolakan yang cukup keras dari masyarakat Kabupaten Rembang sangat wajar adanya, meskipun berkali-kali pihak penyelenggara sudah melakukan klarifikasi melalui media cetak, online maupun elektronik sembari berjanji untuk menanggung segala konsekuensi yang timbul atas perawatan rumput stadion, namun agaknya rakyat Rembang yang terkenal militan mendukung PSIR sudah trauma akan apa yang pernah terjadi terhadap stadion kebanggaan kota garam beberapa waktu yang lalu.

            Polemik ini kemudian melebar hingga memecahkan suara masyarakat menjadi dua kubu, demikian halnya dengan pihak Pemerintah Kabupaten Rembang sendiri. Di sisi lain banyak warga yang mengecam keras rencana pelaksanaan konser di Stadion Krida, namun ternyata juga tidak sedikit kelompok masyarakat yang menganggap penolakan tersebut terlalu berlebihan.

            Misalnya, dalam suatu kesempatan melalui akun media sosial twitter resminya, Bupati Kabupaten Rembang, Abdul Hafidz memberikan beberapa point statement terkait dengan kasus ini, yang pertama adalah beliau mengakui tidak pernah melarang stadion untuk digunakan konser musik atau acara lainnya. Selanjutnya Bupati menegaskan, jika ada pihak yang ingin menggunakan stadion harus melalui prosedur yang berlaku dengan menggunakan surat izin kepada pemerintah. Point ke tiga, beliau menekankan bahwasannya acara konser dalam waktu dekat tidak diizinkan dengan alasan PSIR Rembang sedang menjalani musim kompetisi Liga 2 Indonesia.

            Ada beberapa hal menarik yang patut kita cermati secara jernih agar suatu saat kita semua mampu menyikapi polemik ini dengan lebih baik. Berdasarkan pernyataan sikap yang sudah dikeluarkan oleh Bupati Rembang, saya melihat bahwa beliau sudah dalam posisi yang benar, artinya secara hukum, pernyataannya untuk tidak melarang penggunaan stadion bagi kegiatan lain diluar olahraga adalah bentuk kepatuhan hukum sebagai kepala daerah terhadap undang-undang yang berlaku.

            Dalam Pasal 67 ayat (7) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional berbunyi, “setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik pemerintah atau pemerintah daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

            Isi dari produk hukum diatas secara sederhana dapat kita artiikan bahwa penggunaan sarana dan prasarana olahraga atau dalam hal ini adalah stadion untuk kegiatan lainnya di luar olahraga diperbolehkan dengan syarat melalui persetujuan dari pemerintah pusat maupun daerah sebagai pemilik asset sarana dan prasarana olahraga tersebut. Dengan kenyataan ini maka kita harus terlebih dahulu sepakat, apa yang dikatakan oleh Bupati Rembang melalui akun twitternya tidak inkonstitusional.

Walaupun, pada akhirnya sang Kepala Daerah memilih untuk melarang adanya konser tersebut, karena undang-undang juga sudah jelas mengamanatkan kepada beliau sebagai Pejabat Tata Usaha Negara yang berwenang untuk mengambil keputusan. Point ini terlebih dahulu saya jabarkan, karena disini penulis ingin  memastikan kepada pembaca bahwa tidak ada yang salah secara hukum atas statement yang dikeluarkan oleh Bupati Rembang.

            Selanjutnya, jika secara konstitusi posisi Bupati Kabupaten Rembang sudah tepat, lantas apa yang salah sehingga sarana dan prasarana olahraga di Indonesia, khususnya Kabupaten Rembang terkadang bisa beralih fungsi secara tiba-tiba tidak sesuai dengan peruntukannya ? saya berpendapat, runyamnya persoalan ini disebabkan karena Pasal 67 ayat (7) Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional Nomor 3 Tahun 2005 masih abu-abu, atau dengan kata lain sangat lemah, sehingga tidak sejalan dengan tujuan pemerintah dan masyarakat untuk memajukan olahraga nasional, khsususnya cabang sepakbola.

            Pemerintah pusat, melalui lembaga legislatif dan kementrian terkait, seharusnya jeli bahwa permasalahan ini sangat serius apabila tidak segera disikapi dengan baik. Berkali-kali Indonesia mempunyai impian untuk bisa menjadi tuan rumah event-event sepakbola internasional seperti Piala Dunia, Piala Asia, dan lain sebagainya. Namun, asosiasi sepakbola asia dan dunia sendiri juga sudah menerapkan standar tinggi, khususnya dalam hal sarana dan prasarana pendukung bagi negara yang ingin menjadi tuan rumah. Pada akhirnya, banyaknya stadion di Indonesia yang tidak memenuhi syarat menjadi batu sandungan karena dianggap belum mampu menjadi penyelenggara.

            Apa yang sekarang dilakukan pemerintah untuk mengatasi solusi tersebut ? kita hanya sibuk membangun stadion baru tetapi mengabaikan upaya perawatannya. Bahkan pembangunan stadion – stadion tersebut mempunyai kesan hanya terkonsentrasi pada daerah-daerah tertentu saja. Akibatnya, pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana olahraga menjadi tidak merata, dan hanya dilakukan sesaat jika akan menyambut event besar saja seperti Asian Games yang pada tahun 2018 akan berlangsung di tanah air.

            Mempertahankan sembari merawat aset yang sudah ada tentu lebih sulit dibandingkan dengan membangun yang baru. Tetapi mau tidak mau hal itu harus dilakukan. Jika tidak, maka seharusnya pemerintah berani mengakalinya dengan merevisi Undang-Undang Sistem Olahraga Nasional, khususnya dalam Pasal 67 Ayat (7) dengan melarang keras segala bentuk upaya untuk meniadakan dan/atau mengalihfungsikan sarana dan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik pemerintah atau pemerintah daerah. Jika sudah demikian, maka segala bentuk resiko kerusakan yang diakibatkan oleh kegiatan di luar olahraga mampu ditiadakan.

            Alternatif lain jika penyelenggara negara tidak ingin repot-repot merevisi undang-undang yang sudah ada, yaitu dengan menerapkan suatu aturan baru yang ditujukan bagi siapapun pihak event organizer atau kelompok masyarakat yang mengajukan izin untuk menggunakan stadion di luar kegiatan olahraga harus menanggung segala resiko yang ditimbulkan. Misalnya, jika setelah kegiatan ada kerusakan, maka seluruh upaya dan biaya perawatannya dibebankan kepada penyelenggara kegiatan. Tetapi, seandainya tidak dipenuhi, harus ada sanksi tegas, bisa berupa sistem blacklist agar penyelenggara tersebut sulit untuk mengajukan izin kegiatan di daerah manapun, sebagai efek jera.

            Upaya paling akhir, jika pemerintah tidak juga menunjukkan sikap apapun sebagai bentuk menjaga sarana dan prasarana olahraga demi meningkatkan prestasi olahraga nasional, maka di sini, penulis menyarankan bagi siapapun warga bisa mengajukan judicial review terhadap Pasal 67 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional ke Mahkamah Konstitusi, karena itu juga merupakan hak kita semua sebagai warga yang hidup di negara hukum seperti Indonesia.

             Pada dasarnya, olahraga bisa menjadi alat pemersatu bangsa. Oleh karena itu, semakin berprestasinya Indonesia di kancah olahraga level internasional sudah pasti bisa menjadi indikasi bahwa rakyat kita sudah semakin bersatu. Sudah saatnya segala persoalan terkait dengan sarana dan prasarana olahraga kita akhiri dengan bersama-sama mencari solusi terbaik untuk kembali pada masa keemasan olahraga nasional.

Sumber Foto : http://mataairradio.com/radio/wp-content/uploads/2016/01/stadion-rembang-pasca-konser.png

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun