Mohon tunggu...
Luthfy Avian Ananda
Luthfy Avian Ananda Mohon Tunggu... Penulis - Kuli Tinta

Pernah belajar di Fakultas Hukum UII, Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Beda Pendapat soal KLHS, Pemerintah Berpotensi Hambat Pembangunan Kabupaten Rembang

30 April 2017   21:03 Diperbarui: 30 April 2017   21:30 873
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Padahal, berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2012, untuk menetapkan sebuah wilayah termasuk dalam Kawasan Bentang Alam Karst atau bukan, syaratnya adalah terdapat sungai bawah tanah beserta mata air. Pengamatan yang dilaksanakan oleh Kementerian ESDM menggunakan tiga metode, pertama secara langsung di lokasi, kedua penelitian rinci, dan terakhir menggunakan pedoman sesuai dengan instruksi Peraturan Menteri ESDM Nomor 17.

Sekedar catatan tambahan, bahwa penetapan Kawasan Bentang Alam Karst adalah wewenang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pernyataan Ignasius Jonan bertolak belakang dengan apa yang pernah disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup. Karena, sebelumnya Siti Nurbaya sebagai Menteri LHK pernah memberikan statement bahwa ada temuan indikasi kawasan karst di Cekungan Air Tanah ( CAT ) Watuputih.

Perdebatan pro dan kontra di elit pemerintahan yang sedang berkuasa ini seharusnya tidak terjadi. Karena, sangat tidak etis, di tengah masyarakat Kabupaten Rembang yang sedang bingung menanti keputusan final apakah pabrik semen jadi beroperasi di kota garam atau tidak. Apalagi, mayoritas warga adalah orang yang awam mengenai segala tetek bengekprosedur yang mewarnai proses berdirinya pabrik semen. Ironisnya, sekarang yang terjadi, pihak pemerintah tidak malah memberikan edukasi tetapi justru semakin membuat bingung rakyat.

Memperhatikan segala bentuk kericuhan yang terjadi di tengah pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang, saya berpendapat ada skenario tertentu yang dilakukan seolah-olah untuk mempersulit berdirinya perusahaan BUMN di daerah ini. Padahal seyogyanya pembangunan perusahaan didukung penuh oleh pemerintah, kalaupun ada sekelompok masyarakat yang keberatan, pemerintah harus melakukan kajian penelitian yang benar sekaligus untuk memberikan edukasi kepada pihak kontra tentang betapa pentingnya mendukung keberadaan dan keberlangsungan BUMN di Indonesia.

Padahal, nasib perusahaan swasta tidak serumit seperti apa yang dialami oleh BUMN. Banyak perusahaan swasta yang justru dengan mudah mendirikan pabrik-pabrik di beberapa daerah Indonesia, bahkan tidak sedikit juga yang tidak memenuhi syarat perijinan seperti yang diberlakukan dalam undang-undang. Disinilah saya melihat adanya ketidakberpihakan dari beberapa oknum terhadap BUMN seperti Semen Indonesia. Karena, sampai saat ini juga belum jelas apakah syarat dan standar tinggi dalam pengajuan ijin khususnya penambangan semen juga diberlakukan terhadap perusahaan semen swasta.

Belum adanya kesepahaman antar elit pemerintah ini saya khawatirkan akan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Seperti yang kita semua tahu bahwa telah ada temuan daftar penggugat pabrik semen Rembang yang mencantumkan profesi tidak lazim seperti power ranger, Menteri, Presiden Republik Indonesia, copet, ultraman. Kejanggalan itu masih ditambah dengan adanya bukti berupa foto yang menunjukkan pertemuan antara Gunretno, yang merupakan komandan gerakan anti pabrik semen rembang dengan direksi PT Indocement yang sahamnya dikuasai oleh asing.

Sebagai penulis yang juga warga Kabupaten Rembang, saya bersama dengan masyarakat lainnya tentu sangat berat hati apabila gerakan penolakan pendirian pabrik semen Rembang dijalankan untuk mengakomodir kepentingan perusahaan asing sebagai kompetitor PT Semen Indonesia dengan memanfaatkan warga Kabupaten Rembang. Jika itu benar, artinya kepentingan masyarakat sudah ditunggangi oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab, apalagi Gunretno sendiri juga bukan merupakan warga Rembang.

Dengan fakta-fakta yang sudah saya kemukakan di atas, seharusnya pemerintah dapat melihat kondisi ini dengan keadaan mata yang lebih jernih. Melalui tulisan ini, saya ingin berusaha menggugah kepekaan pemerintah, jika polemik yang sudah ada terkait pembangunan pabrik semen Rembang ini ditambah lagi dengan tidak kompaknya antar menteri, maka akibatnya pembangunan Kabupaten Rembang secara keseluruhan yang akan terhambat dan merugikan rakyat.

Keberadaan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang sangat diharapkan karena dipercaya mampu meningkatkan taraf hidup daerah beserta seisi warganya. Dilansir dari koran Seputar Indonesia, Bupati Rembang Abdul Hafidz menargetkan PT Semen Indonesia akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Kabupaten Rembang yang sekarang hanya sebesar Rp 183 miliar dari berbagai sektor. Secara khusus, beliau juga mengharapkan agar dengan adanya pabrik semen, mampu mendorong pertumbuhan pendapatan daerah yang saat ini hanya Rp 9 miliar dari bidang pertambangan.

Dari sisi tenaga kerja, PT Semen Indonesia juga sudah memastikan keberadaan pabriknya di Kabupaten Rembang bisa menyerap sekitar 1.600 Sumber Daya Manusia ( SDM ) yang terdiri dari unit dan anak perusahaan pendukung lainnya. Sedangkan untuk kebutuhan operasional pabrik yang menggunakan teknologi canggih masa kini, perusahaan BUMN ini akan merekrut 261 orang.

Dengan banyaknya harapan yang dipanjatkan oleh masyarakat Kabupaten Rembang jika pabrik semen sudah berdiri dan beroperasi, maka akan sangat kontroversial apabila PT Semen Indonesia dijegal langkahnya demi mengakomodir kepentingan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Jangan sampai hanya karena mengutamakan kemauan segelintir pihak kemudian mematikan cita-cita banyak anak bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun