Mohon tunggu...
Luthfy Avian Ananda
Luthfy Avian Ananda Mohon Tunggu... Penulis - Kuli Tinta

Pernah belajar di Fakultas Hukum UII, Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Beda Pendapat soal KLHS, Pemerintah Berpotensi Hambat Pembangunan Kabupaten Rembang

30 April 2017   21:03 Diperbarui: 30 April 2017   21:30 873
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Polemik yang mewarnai pembangunan pabrik semen di Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang seakan tidak ada hentinya. Sejak awal pendiriannya, pabrik yang diprakarsai oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) PT Semen Indonesia ini sudah diwarnai dengan pro dan kontra yang tidak hanya membenturkan suara antara pemerintah dengan masyarakat saja, tetapi juga sudah melebar hingga menyulut perdebatan sengit antara sesama warga Kabupaten Rembang.

Sekedar flashback, bahwa pada saat wacana pendirian pabrik mulai mengemuka, beberapa rakyat, khususnya yang tinggal di daerah ring 1 atau terdekat dengan tempat pabrik semen akan dibangun sudah ada yang menyatakan diri untuk menolak berdirinya perusahaan berplat merah tersebut. Alasannya, mereka khawatir jika perusahaan tambang itu benar-benar berdiri, akan mematikan lingkungan pertanian yang muaranya menghentikan mata pencaharian utama sebagai petani.

Singkat cerita, didampingi oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) dan organisasi lain seperti Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng ( JMPPK ), Wahana Lingkungan Hidup ( WALHI ), dan lain sebagainya, masyarakat penolak pabrik semen mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas ijin yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah saat itu, Bibit Waluyo terkait pembangunan pabrik Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.

Majelis Hakim pada tingkat Peradilan Tata Usaha Negara ini menolak gugatan warga karena sudah melewati batas waktu kadaluwarsa 90 hari terhitung sejak ijin dikeluarkan Gubernur tanggal 22 Juni 2013, sedangkan gugatan baru diajukan pada 1 September 2014. Dengan hasil itu, maka PT Semen Indonesia tetap melanjutkan pembangunannya dan beroperasi di Kabupaten Rembang.

Akhirnya, setelah banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PT TUN ) Surabaya dan Kasasi di Mahkamah Agung ( MA ) juga ditolak,  mereka kembali mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ( PK ) ke Mahkamah Agung. Upaya hukum tersebut akhirnya membuahkan hasil manakala MA dalam amar putusannya memerintahkan PT Semen Indonesia menghentikan sementara pembangunan dan pengoperasian pabrik sebelum dilengkapi terlebih dahulu dokumen lingkungan hidupnya seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis ( KLHS ).

Ronde demi ronde pertarungan sengit antara masyarakat dengan Gubernur Jawa Tengah yang dalam hal ini adalah Pejabat Tata Usaha Negara ternyata tidak berhenti sampai disitu. Demi mensukseskan misi pembangunan di daerah Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Rembang, akhirnya Gubernur memilih alternatif lain, yaitu menerbitkan izin lingkungan baru melalui Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.

Izin baru yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah ini sekaligus menandai dimulainya babak baru persoalan yang mengiringi perjalanan pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang. Karena, dalam kondisi seperti sekarang ini, tidak hanya melibatkan antara warga dan pemerintah daerah saja, tetapi juga sudah menyeret pemerintah pusat untuk masuk dalam lingkaran kasus ini. Perbedaan pendapat terkait polemik pendirian pabrik Semen Indonesia di Kabupaten Rembang ini membuat para Menteri terkait di kabinet pemerintah Republik Indonesia yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terbelah menjadi dua kubu.

Seperti contohnya, dalam sebuah kesempatan beberapa waktu yang lalu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Arcandra Tahar mengungkapkan bahwa ada Menteri yang berpendapat lokasi penambangan pabrik semen di Kabupaten Rembang merupakan kawasan Karst, sehingga terdapat mata air yang melimpah dan dilarang untuk ditambang. Di sisi lain, ada juga Menteri yang berargumen wilayah tersebut bukan merupakan bentang alam karst sehingga sah-sah saja apabila ada perusahaan yang ingin melakukan penambangan seperti PT. Semen Indonesia, asalkan segala sesuatunya dilakukan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.

Kajian Lingkungan Hidup Strategis ( KLHS ) pada dasarnya merupakan suatu pedoman utama yang dibutuhkan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk menentukan status lingkungan penambangan apakah termasuk dalam Kawasan Bentang Alam Karst ( KBAK ) atau bukan. Apabila hasil KLHS tersebut menyimpulkan bahwa lokasi yang akan digunakan untuk penambangan pabrik semen Rembang merupakan KBAK, maka operasional penambangan pabrik semen harus dihentikan karena dapat mengancam cadangan air yang ada.

Pemicu perbedaan pendapat antara para menteri yang terlibat dalam menentukan kelayakan pembangunan pabrik semen Rembang ini dimulai saat Menteri ESDM, Ignasius Jonan dalam sebuah laporan penelitian dan surat klarifikasi ulang menyatakan bahwa tidak ada aliran sungai bawah tanah di Cekungan Air Tanah ( CAT ) Watuputih. Pendapat menteri Jonan itu berdasarkan atas hasil kajian dari pemetaan Watuputih oleh badan geologi Kementerian ESDM pada 15 – 24 Februari, dilanjutkan dengan klarifikasi ulang pada 8 – 9 Maret 2017.

Laporan penelitian dan surat klarifikasi yang disampaikan Ignasius Jonan kepada Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya sebanyak 8 halaman tersebut tertanggal 24 Maret 2017 yang lalu. Masih berdasarkan laporan penelitian, Menteri ESDM juga mengatakan bahwa tidak adanya sungai bawah tanah di Cekungan Air Tanah ( CAT ) Watuputih itu diindikasikan nihilnya mata air dan ditemukan gua kering.

Padahal, berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2012, untuk menetapkan sebuah wilayah termasuk dalam Kawasan Bentang Alam Karst atau bukan, syaratnya adalah terdapat sungai bawah tanah beserta mata air. Pengamatan yang dilaksanakan oleh Kementerian ESDM menggunakan tiga metode, pertama secara langsung di lokasi, kedua penelitian rinci, dan terakhir menggunakan pedoman sesuai dengan instruksi Peraturan Menteri ESDM Nomor 17.

Sekedar catatan tambahan, bahwa penetapan Kawasan Bentang Alam Karst adalah wewenang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pernyataan Ignasius Jonan bertolak belakang dengan apa yang pernah disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup. Karena, sebelumnya Siti Nurbaya sebagai Menteri LHK pernah memberikan statement bahwa ada temuan indikasi kawasan karst di Cekungan Air Tanah ( CAT ) Watuputih.

Perdebatan pro dan kontra di elit pemerintahan yang sedang berkuasa ini seharusnya tidak terjadi. Karena, sangat tidak etis, di tengah masyarakat Kabupaten Rembang yang sedang bingung menanti keputusan final apakah pabrik semen jadi beroperasi di kota garam atau tidak. Apalagi, mayoritas warga adalah orang yang awam mengenai segala tetek bengekprosedur yang mewarnai proses berdirinya pabrik semen. Ironisnya, sekarang yang terjadi, pihak pemerintah tidak malah memberikan edukasi tetapi justru semakin membuat bingung rakyat.

Memperhatikan segala bentuk kericuhan yang terjadi di tengah pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang, saya berpendapat ada skenario tertentu yang dilakukan seolah-olah untuk mempersulit berdirinya perusahaan BUMN di daerah ini. Padahal seyogyanya pembangunan perusahaan didukung penuh oleh pemerintah, kalaupun ada sekelompok masyarakat yang keberatan, pemerintah harus melakukan kajian penelitian yang benar sekaligus untuk memberikan edukasi kepada pihak kontra tentang betapa pentingnya mendukung keberadaan dan keberlangsungan BUMN di Indonesia.

Padahal, nasib perusahaan swasta tidak serumit seperti apa yang dialami oleh BUMN. Banyak perusahaan swasta yang justru dengan mudah mendirikan pabrik-pabrik di beberapa daerah Indonesia, bahkan tidak sedikit juga yang tidak memenuhi syarat perijinan seperti yang diberlakukan dalam undang-undang. Disinilah saya melihat adanya ketidakberpihakan dari beberapa oknum terhadap BUMN seperti Semen Indonesia. Karena, sampai saat ini juga belum jelas apakah syarat dan standar tinggi dalam pengajuan ijin khususnya penambangan semen juga diberlakukan terhadap perusahaan semen swasta.

Belum adanya kesepahaman antar elit pemerintah ini saya khawatirkan akan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Seperti yang kita semua tahu bahwa telah ada temuan daftar penggugat pabrik semen Rembang yang mencantumkan profesi tidak lazim seperti power ranger, Menteri, Presiden Republik Indonesia, copet, ultraman. Kejanggalan itu masih ditambah dengan adanya bukti berupa foto yang menunjukkan pertemuan antara Gunretno, yang merupakan komandan gerakan anti pabrik semen rembang dengan direksi PT Indocement yang sahamnya dikuasai oleh asing.

Sebagai penulis yang juga warga Kabupaten Rembang, saya bersama dengan masyarakat lainnya tentu sangat berat hati apabila gerakan penolakan pendirian pabrik semen Rembang dijalankan untuk mengakomodir kepentingan perusahaan asing sebagai kompetitor PT Semen Indonesia dengan memanfaatkan warga Kabupaten Rembang. Jika itu benar, artinya kepentingan masyarakat sudah ditunggangi oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab, apalagi Gunretno sendiri juga bukan merupakan warga Rembang.

Dengan fakta-fakta yang sudah saya kemukakan di atas, seharusnya pemerintah dapat melihat kondisi ini dengan keadaan mata yang lebih jernih. Melalui tulisan ini, saya ingin berusaha menggugah kepekaan pemerintah, jika polemik yang sudah ada terkait pembangunan pabrik semen Rembang ini ditambah lagi dengan tidak kompaknya antar menteri, maka akibatnya pembangunan Kabupaten Rembang secara keseluruhan yang akan terhambat dan merugikan rakyat.

Keberadaan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang sangat diharapkan karena dipercaya mampu meningkatkan taraf hidup daerah beserta seisi warganya. Dilansir dari koran Seputar Indonesia, Bupati Rembang Abdul Hafidz menargetkan PT Semen Indonesia akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Kabupaten Rembang yang sekarang hanya sebesar Rp 183 miliar dari berbagai sektor. Secara khusus, beliau juga mengharapkan agar dengan adanya pabrik semen, mampu mendorong pertumbuhan pendapatan daerah yang saat ini hanya Rp 9 miliar dari bidang pertambangan.

Dari sisi tenaga kerja, PT Semen Indonesia juga sudah memastikan keberadaan pabriknya di Kabupaten Rembang bisa menyerap sekitar 1.600 Sumber Daya Manusia ( SDM ) yang terdiri dari unit dan anak perusahaan pendukung lainnya. Sedangkan untuk kebutuhan operasional pabrik yang menggunakan teknologi canggih masa kini, perusahaan BUMN ini akan merekrut 261 orang.

Dengan banyaknya harapan yang dipanjatkan oleh masyarakat Kabupaten Rembang jika pabrik semen sudah berdiri dan beroperasi, maka akan sangat kontroversial apabila PT Semen Indonesia dijegal langkahnya demi mengakomodir kepentingan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Jangan sampai hanya karena mengutamakan kemauan segelintir pihak kemudian mematikan cita-cita banyak anak bangsa.

Jadi bisa kita bayangkan akan ada sekitar 1.861 anak bangsa yang harus memupus harapannya untuk mencari nafkah di perusahaan milik ibu pertiwi. Selain itu, impian peningkatan PAD demi pembangunan Rembang yang lebih maju pun hanya akan tinggal harapan saja.

Oleh sebab itu, saya menyarankan agar pemerintah lebih bijak untuk menangani persoalan pabrik semen di Kabupaten Rembang. Karena, dampak yang ditimbulkan atas kasus yang semakin panjang seakan tanpa ujung ini menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya rakyat di Kabupaten Rembang yang berharap keberadaan perusahaan BUMN di daerahnya akan mampu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka. Suksesnya pabrik semen di Kabupaten Rembang adalah keberhasilan kita semua untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Sumber Foto : https://sgimage.detik.net.id/community/media/visual/2016/08/26/28f9ae52-28aa-4515-8f38-be0882d0b00e_169.jpg?w=780&q=90

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun