Penutup
Â
Hutang merupakan salah satu cara untuk menopang pembiayaan negara dalam kondisi tertentu. Secara prinsip, hutang tidak dilarang dalam Islam. Tetapi, ada mekanisme-mekanisme untuk berhutang agar tidak terjebak kepada tata cara mekanisme yang tidak syariah. Dengan cara menerapkan sistem akad syariah. Hutang diperbolehkan karena pada hakikatnya, hutang adalah sarana untuk tolong menolong. Untuk itu, hutang merupakan jalan yang paling terakhir yang bisa ditempuh jika dalam kondisi yang harus mengharuskan hal itu terjadi.
Â
Hutang negara bukanlah hutang rakyat secara individu, karena seperti telah yang dicantumkan dari beberapa pendapat, bahwa hutang negara yang menanggung adalah orang yang melakukan transaksi dan akad hutang tersebut.
Â
Dengan kajian ini, penulis berpesan bahwa agar hati-hati dalam segala transaksi yang berhubungan dengan hutan-piutang. Begitu pula dengan pemerintah untuk memberi perhatian yang besar terhadap masalah sumber daya yang ada di Indonesia sehingga dapat menyebabkan hutang negara membengkak dan membebani generasi-generasi berikutnya.Â
Begitu juga dengan penerapan akad dan mekanisme yang sesuai dengan prinsip syariah sangat diharapkan, agar pembangunan yang dilakukan dari hutang dapat memberi manfaat dan maslahat lebih besar bagi masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H