Mohon tunggu...
Luthfi Ahmad Hadiana
Luthfi Ahmad Hadiana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Lulusan Pondok Modern Darussalam Gontor tahun 2022

tertarik dengan literasi semenjak sekolah di PMDG. Dan ingin mengembangkan kemampuan dalam hal literasi dan menerbitkan karya karya yang bisa bermanfaat bagi yang membacanya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hutang Piutang Negara yang Dibebankan kepada Masyarakat Menurut Pandangan Islam

26 Juni 2023   11:59 Diperbarui: 26 Juni 2023   12:12 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penutup

 

Hutang merupakan salah satu cara untuk menopang pembiayaan negara dalam kondisi tertentu. Secara prinsip, hutang tidak dilarang dalam Islam. Tetapi, ada mekanisme-mekanisme untuk berhutang agar tidak terjebak kepada tata cara mekanisme yang tidak syariah. Dengan cara menerapkan sistem akad syariah. Hutang diperbolehkan karena pada hakikatnya, hutang adalah sarana untuk tolong menolong. Untuk itu, hutang merupakan jalan yang paling terakhir yang bisa ditempuh jika dalam kondisi yang harus mengharuskan hal itu terjadi.

 

Hutang negara bukanlah hutang rakyat secara individu, karena seperti telah yang dicantumkan dari beberapa pendapat, bahwa hutang negara yang menanggung adalah orang yang melakukan transaksi dan akad hutang tersebut.

 

Dengan kajian ini, penulis berpesan bahwa agar hati-hati dalam segala transaksi yang berhubungan dengan hutan-piutang. Begitu pula dengan pemerintah untuk memberi perhatian yang besar terhadap masalah sumber daya yang ada di Indonesia sehingga dapat menyebabkan hutang negara membengkak dan membebani generasi-generasi berikutnya. 

Begitu juga dengan penerapan akad dan mekanisme yang sesuai dengan prinsip syariah sangat diharapkan, agar pembangunan yang dilakukan dari hutang dapat memberi manfaat dan maslahat lebih besar bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun