Mohon tunggu...
Lutfiyah NH
Lutfiyah NH Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa 🎓

Jika kau bukan anak raja bukan pula anak ulama besar maka menulislah. ~Imam Ghazali~

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi: Analisis Pernikahan Wanita Hamil karena Zina

9 Mei 2024   17:31 Diperbarui: 9 Mei 2024   17:34 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Lutfiyah Nur Hidayati.
Nim    : 222121210.
Kelas   : HKI 4F.

REVIEW SKRIPSI
Tema : Pernikahan.
Judul Skripsi : Analisis tentang pernikahan Wanita hamil karena zina dalam Perspektif Imam Syafii dan Ibnu Qudaimah.
Nama Penulis : Devi Ratna Putri.
Tahun : 2023.


Pendahuluan
Pernikahan adalah kewajiban agama dalam Islam dan merupakan satu-satunya cara yang diizinkan untuk memenuhi kebutuhan seksual secara sah menurut agama tersebut. Dengan demikian, saat seseorang menikah, mereka tidak hanya mematuhi perintah agama, tetapi juga memenuhi kebutuhan biologisnya yang alami melalui jalur yang sah secara agama. Menurut Ketentuan Hukum Islam (KHI), pernikahan dengan seorang wanita yang hamil akibat zina dianggap sah jika yang menikahinya adalah lelaki yang menghamilinya. Namun, jika yang menikahi wanita tersebut bukan lelaki yang menghamilinya, pernikahan tersebut dianggap tidak sah menurut hukum Islam. 

Pernikahan seorang wanita hamil di luar pernikahan tidak lagi dilakukan sebagai ibadah kepada Allah SWT, tetapi lebih sebagai upaya untuk menyembunyikan rasa malu dan aib yang ditanggung oleh wanita dan keluarganya, serta untuk menanggulangi tanggung jawab yang telah diambil oleh lelaki yang menghamilinya. Akibatnya, pernikahan sering kali dilakukan tanpa persiapan yang matang, baik secara fisik maupun mental, yang seharusnya dilakukan oleh calon pengantin pada umumnya.

Pernikahan yang dimulai dengan kondisi hamil dapat memunculkan ketegangan dalam rumah tangga karena kurangnya kesiapan secara mental dan fisik untuk membina keluarga. Ini sering kali dipicu oleh keegoisan dan dapat menyulitkan penyelesaian masalah, baik dari dalam maupun luar hubungan tersebut, bahkan berpotensi menyebabkan perceraian. 

Kondisi hamil di luar pernikahan menunjukkan pelanggaran terhadap agama, norma, etika, dan nilai-nilai pergaulan yang bebas, serta menandakan kelemahan iman individu. Oleh karena itu, pendidikan agama yang mendalam dan kesadaran hukum sangat diperlukan untuk mencegah perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan moral. Imam Syafi'i berpendapat bahwa menikahi seorang wanita yang hamil karena perbuatan zina diizinkan baik oleh pelaku zina itu sendiri maupun oleh pihak lain. Ibnu Qudamah berpendapat, pernikahan hamil karena zina tidak boleh dilakukan.


Alasan Pemilihan Judul
Alasan saya memilih judul Skripsi Analisis tentang pernikahan Wanita hamil karena zina dalam Perspektif Imam Syafii dan Ibnu Qudaimah. Karena Pernikahan wanita hamil karena zina adalah topik yang kompleks dan sensitif dalam Islam. Dengan menganalisis perspektif Imam Syafi'i dan Ibnu Qudamah, skripsi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pandangan mereka terhadap isu ini. Kedua tokoh tersebut adalah figur penting dalam sejarah pemikiran Islam.

Melalui analisis mereka, skripsi ini dapat menjelaskan bagaimana ajaran agama Islam diterapkan pada situasi yang kontroversial seperti pernikahan dalam konteks zina. pernikahan wanita hamil karena zina masih relevan dalam masyarakat modern. Dengan memahami pandangan Imam Syafi'i dan Ibnu Qudamah, skripsi ini dapat memberikan wawasan yang berharga tentang bagaimana agama Islam memandang isu-isu sosial dan menangani seperti ini. Melalui analisis, skripsi ini dapat mencoba menyelidiki solusi yang ditawarkan oleh kedua tokoh tersebut terhadap situasi pernikahan wanita hamil karena zina. Hal ini dapat memberikan pandangan baru dan alternatif bagi masyarakat dalam menangani masalah ini. Dengan menggali pandangan dua tokoh besar dalam Islam, skripsi ini dapat menjadi kontribusi yang berharga terhadap kajian Islam. Hasil analisis dapat membantu memperluas pemahaman kita tentang hukum dan etika Islam dalam konteks kontemporer.

Dengan demikian, melalui judul skripsi ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pernikahan wanita hamil karena zina dari perspektif Imam Syafi'i dan Ibnu Qudamah, serta implikasinya dalam konteks sosial dan agama Islam.


Pembahasan Hasil Review
Review Skripsi: Analisis tentang Pernikahan Wanita Hamil karena Zina dalam Perspektif Imam Syafii dan Ibnu Qudamah.


I. Pendahuluan
Pernikahan wanita hamil karena zina merupakan isu yang kompleks dalam konteks hukum dan etika Islam. Skripsi ini, yang ditulis oleh Devi Ratna Putri, membahas isu tersebut dengan memfokuskan pada pandangan dua ulama terkemuka, Imam Syafii dan Ibnu Qudamah. Pendahuluan yang kuat memberikan gambaran yang jelas tentang latar belakang isu, rumusan masalah yang dihadapi, serta tujuan penelitian yang ingin dicapai.


II. Tinjauan Pustaka
Tinjauan pustaka yang disajikan mencakup konsep pernikahan dalam Islam, perspektif tentang zina, kontribusi Imam Syafii dan Ibnu Qudamah dalam hukum Islam, dan analisis literatur terkait pernikahan wanita hamil karena zina. Tinjauan ini memberikan dasar yang kuat bagi pembaca untuk memahami kerangka konseptual penelitian dan konteks teoritis yang mendukung analisis yang dilakukan.


III. Metodologi Penelitian
Metodologi penelitian yang digunakan dalam skripsi ini memperlihatkan pendekatan yang sistematis dan terstruktur. Penjelasan yang detail tentang pendekatan penelitian, desain penelitian, pengumpulan data, dan analisis data memberikan keyakinan kepada pembaca tentang keandalan dan validitas temuan yang disajikan.


IV. Hasil Penelitian
Hasil penelitian menguraikan analisis pandangan Imam Syafi'i dan Ibnu Qudamah tentang pernikahan wanita hamil karena zina. Melalui pembahasan yang rinci, penulis mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dalam pandangan kedua ulama tersebut, serta implikasi hukum dan sosialnya dalam konteks kehidupan Muslim.


V. Pembahasan
Bagian pembahasan memberikan ruang untuk mengeksplorasi implikasi temuan penelitian, relevansi dengan literatur terdahulu, serta kesesuaian dengan kerangka konseptual yang telah disusun. Analisis yang mendalam tentang pandangan kedua ulama dan kaitannya dengan konteks kontemporer menunjukkan pemahaman yang matang tentang isu yang dibahas. Yang berisikan tentang pengertian, dasar hukum, prinsip-prinsip , rukun, syarat,tujuan dan hikmah dari sebuah Perkawinan/ Pernikahan. Pengertian, dan hukum pernikahan Wanita hamil mennita urut para ulama, undang-undang dan juga dari kompilasi hukum islam. Biografi Imam Syafii , Biografi Ibnu Qudaimah juga pendapat Imam Syafii dan Ibnu Qudaimah tentang Wanita hamil karena Zina , dan Relevansi pendapat Imam Syafii dan Ibnu Qudaima dalam pernikahan Wanita hamil karena zina di Masyarakat Indonesia.


VI. Kesimpulan
Kesimpulan yang disajikan merangkum temuan penelitian dengan jelas dan menghubungkannya kembali dengan tujuan penelitian yang telah ditetapkan. Implikasi temuan dan kontribusi penelitian terhadap pemahaman kita tentang hukum dan etika Islam disajikan secara terperinci. Yaitu Berdasarkan pandangan Imam Syafi'i, perkawinan wanita yang hamil karena zina diperbolehkan tanpa syarat apapun, karena mereka tidak termasuk dalam golongan wanita yang haram untuk dinikahi menurut Al-Qur'an. Menurutnya, wanita hamil karena zina tidak memiliki masa iddah karena tujuan iddah untuk menghormati sperma atau janin hasil hubungan yang sah, sedangkan zina tidak sah. 

Oleh karena itu, wanita yang hamil karena zina dapat melakukan akad nikah dan melakukan hubungan biologis tanpa menunggu kelahiran bayi yang ada di kandungannya. Menurut Ibnu Qudamah, pernikahan wanita hamil karena zina tidak boleh dilakukan selama wanita tersebut masih dalam keadaan hamil, karena kehamilan menghambat persetubuhan yang merupakan syarat untuk melakukan pernikahan. Ibnu Qudamah menyatakan bahwa ada dua syarat yang harus dipenuhi: pertama, wanita tersebut telah selesai masa iddah, karena menurutnya zina mengakibatkan aktivitas di dalam rahim. Kedua, wanita tersebut harus bertaubat dengan sungguh-sungguh.


Pandangan Imam Syafi'i dan Ibnu Qudamah tentang pernikahan wanita hamil karena zina memiliki relevansi dalam masyarakat, namun masyarakat Indonesia lebih cenderung mengikuti pandangan Imam Syafi'i karena mayoritas menganut ajaran beliau. Membolehkan pernikahan wanita hamil karena zina memberikan manfaat bagi perempuan karena saat melahirkan, mereka memiliki status sebagai istri yang sah dan keluarga tidak akan mengalami malu. 

Bagi anaknya, hal ini memberikan manfaat dengan memiliki status anak yang sah dan memiliki seorang ayah. Meskipun demikian, hanya sebagian kecil masyarakat Indonesia yang mengikuti pandangan Ibnu Qudamah karena mayoritas mengikuti ajaran Imam Syafii. Kedua pendapat antara Imam Syafi'i dan Ibnu Qudamah tidak akan pernah mencapai kesepakatan yang sama. Imam Syafi'i lebih memperhatikan status anak yang merupakan hasil dari kehamilan karena zina, tanpa memberikan perhatian pada status pelaku zina. Sementara Ibnu Qudamah lebih fokus pada perbuatan zina yang dianggap sebagai dosa, sehingga memberikan hukuman bagi para pezina.


VII. Daftar Pustaka
Daftar pustaka yang disertakan mencakup sumber-sumber primer dan sekunder yang relevan, menunjukkan landasan literatur yang kuat untuk penelitian ini.
Skripsi "Analisis tentang Pernikahan Wanita Hamil karena Zina dalam Perspektif Imam Syafi'i dan Ibnu Qudamah" oleh Devi Ratna Putri adalah sebuah karya akademis yang menggabungkan kajian hukum dan keagamaan Islam dengan isu-isu sosial yang relevan. Dengan fokus pada pandangan dua ulama besar, Imam Syafi'i dan Ibnu Qudamah, skripsi ini menjelajahi pernikahan wanita yang hamil karena zina, sebuah topik yang kompleks dan sensitif dalam konteks kehidupan Muslim.
Salah satu keunggulan skripsi ini adalah pendekatannya yang komprehensif terhadap topik tersebut. Penulis tidak hanya memaparkan pandangan Imam Syafi'i dan Ibnu Qudamah secara terpisah, tetapi juga melakukan analisis yang mendalam terhadap persamaan dan perbedaan pandangan keduanya. Hal ini memungkinkan pembaca untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang kerangka berpikir ulama tersebut dalam menangani masalah tersebut.

Selain itu, skripsi ini juga menyajikan penelitian yang berkualitas. Penulis secara cermat mengumpulkan dan menganalisis sumber-sumber primer dan sekunder yang relevan, termasuk kitab-kitab klasik dan karya-karya akademis terkini dalam bidang studi Islam. Hasilnya adalah argumen yang kokoh dan terperinci, didukung oleh bukti-bukti yang kuat dari literatur.

Tidak hanya itu, skripsi ini juga memberikan kontribusi yang berarti bagi pemahaman kita tentang hukum Islam dan bagaimana pandangan tersebut dapat diterapkan dalam konteks kontemporer. Dengan membahas isu yang sangat relevan dengan realitas sosial masa kini, penulis mampu mengaitkan pemikiran ulama klasik dengan tantangan-tantangan yang dihadapi oleh umat Islam modern.
Namun demikian, ada beberapa aspek yang dapat diperbaiki dalam skripsi ini. Salah satunya adalah ruang untuk mempertimbangkan perspektif-perspektif lain yang mungkin juga relevan dalam konteks yang sama. Dengan memasukkan pandangan dari berbagai tradisi hukum Islam atau disiplin ilmu lainnya, skripsi ini dapat menjadi lebih berimbang dan komprehensif dalam pendekatannya.


Secara keseluruhan, skripsi "Analisis tentang Pernikahan Wanita Hamil karena Zina dalam Perspektif Imam Syafi'i dan Ibnu Qudamah" adalah sebuah kontribusi yang berharga dalam bidang studi Islam. Dengan menyajikan analisis yang mendalam dan reflektif tentang isu-isu yang penting dalam kehidupan Muslim, karya ini tidak hanya bermanfaat bagi akademisi, tetapi juga bagi praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan siapa pun yang tertarik dengan hubungan antara agama dan kehidupan sehari-hari.


Rencana Skripsi dan Argumentasinya
Untuk kedepannya mungkin saya ingin memeliti tentang pernikahan wanita hamil , apa faktor-faktornya, bagaimana menurut pandangan beberma ulama dalam agama islam , bagaimana dampaknya terutama dalam kehidupan sosial Masyarakat dan bagaimana cara pencegahan perbuatan zina , apalagi dikalangan anak muda . Karena menurut saya memang pernikahan Wanita hamil yang disebabkan zina yang dilalui dengan pacarana atau hubungan seorang lelaki dan Perempuan yang tidak ada ikatan sah baik menurut agama juga tidak dicatatkan menurut Negara saat ini cukup merajalela, termasuk di Daerah saya sendiri. Dan mirisnya Wanita yang hamil karena berzina itu masih dibawah umur dan masih duduk dibangku sekolah sehingga banyak yang mengajukan diaspensasi nikah dan terpaksa harus berhenti atau tidak melanjutkan sekolah yang tentu menjadikan kerugian apalagi jika menikah karena keterpaksaan maka mungkin belum siap dari segi ekonomi juga dari segi yang lain sehingga belum tentu dapat menjadikan keluarga yang samara atau harmnis padahal Mewujudkan keharmonisan dalam rumah tangga bukanlah tugas yang sederhana atau instan. Setiap hari, bulan, dan tahun, dinamika emosi, hati, pikiran, hubungan, dan interaksi antara suami dan istri bisa mengalami tantangan. Perbedaan pendapat, keinginan, dan perasaan kadang-kadang bisa menimbulkan ketegangan dalam hubungan mereka . 

Jadi terjadilah pernikahan Wanita hamil karena zina dan juga pernikahan dini dan dapat juga meningkatkan kasus perceraian yang ada di Indonesia ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun