Komplikasi Hukum Islam
Pasal 2 ayat 1 "Perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaanya itu".
Ayat 2 "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan undang-undang yang berlaku"
Pasal 3 KHI, Perkawinan bertujuan mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
DAMPAK TIDAK MENCATATKAN PERKAWINAN
Sosiologis: mendapat stigma negatif bagi masyarakat sekitar akan status perkawinannya.
Religious: mencatatkan perkawinan sangatlah penting, karena sebagai bukti telah terjadinya perkawinan sehingga membawa kemaslahatan dalam keberlangsungan hidup suami dan istri. seperti hal nya bunyi kaidah fikih yakni Darulmafasidu muqaddamun ala jabalil mashlalih, yang memiliki arti melaksanakan peraturan pemerintah dalam tercapainya kemaslahatan umum.
Yuridis: perkawinan yang tidak dicatatkan tidak memiliki kekuatan hukum / jaminan hukum. Contoh: suami yang tidak memberi nafkah kepada istrinya, karena tidak tercatata istri tidak bisa dapat mengajukan ke pengadilan.
Perkawinan Wanita Hamil
Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, memperbolehkan dengan catatan harus dengan seorang yang menghamilinya maka hal itu sah.
Bahtsul Masail, perkawinan wanta hamil diperbolehkan.