Mohon tunggu...
Lutfia Azzahra
Lutfia Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tentang Hukum Perdata Islam di Indonesia

21 Maret 2023   19:35 Diperbarui: 21 Maret 2023   19:38 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komplikasi Hukum Islam

Pasal 2 ayat 1 "Perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaanya itu".

Ayat 2 "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan undang-undang yang berlaku"

Pasal 3 KHI, Perkawinan bertujuan mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

DAMPAK TIDAK MENCATATKAN PERKAWINAN

Sosiologis: mendapat stigma negatif bagi masyarakat sekitar akan status perkawinannya.

Religious: mencatatkan perkawinan sangatlah penting, karena sebagai bukti telah terjadinya perkawinan sehingga membawa kemaslahatan dalam keberlangsungan hidup suami dan istri. seperti hal nya bunyi kaidah fikih yakni Darulmafasidu muqaddamun ala jabalil mashlalih, yang memiliki arti melaksanakan peraturan pemerintah dalam tercapainya kemaslahatan umum.

Yuridis: perkawinan yang tidak dicatatkan tidak memiliki kekuatan hukum / jaminan hukum. Contoh: suami yang tidak memberi nafkah kepada istrinya, karena tidak tercatata istri tidak bisa dapat mengajukan ke pengadilan.

Perkawinan Wanita Hamil

Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, memperbolehkan dengan catatan harus dengan seorang yang menghamilinya maka hal itu sah.

Bahtsul Masail, perkawinan wanta hamil diperbolehkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun