KHI: Perkawinan wanita hamil dijelaskan dalam Pasal lima puluh tiga KHI, yakni. Seorang wanita hamil diluar nikah dapat dikawinakan dengan pria yang menghamilinya dan tanpa menunggu kelahiran anaknya.
Meminimalisir Perceraian
Sebelum menikah hendaknya calon suami maupun istri harus mempersiapkan baik siap secara financial maupun mental. Karena hal ini merupakan pondasi dalam mengarungi kehidupan berumah tangga, karena sebagian besar kasus perceraian disebabkan karena faktor financial.
Selain itu untuk meminimalisir peceraian, ialah harus memiliki prinsip setia dan komitmen. Pasangan harus mempunyai sikap saling percaya, bukan termakan pembicaraan orang lain yang membuat perpecahan rumah tangga.
Adanya asas persulit peceraian, pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang asas mempersulit perceraian dengan hal ini pasangan yang hendak bercerai mengurungkan niat karena mengurus syarat perceraian yang begitu rumit lagi banyak.
Buku yang saya pilih adalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, yang ditulis langsung oleh Prof Zainuddin yang mana beliau merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tadulako sejak 2 Februari 2003, beliau mengampu mata kuliah Sosiologi Hukum. Selain itu beliau juga memiliki bebeapa karya buku yang fokus terhadap HUKUM sudah sebanyak kurang lebih 15 karyanya tersebar di Indonesia.Â
Kesimpulan dalam buku ini sesuai dengan judul yakni, berbicara tentang perdata Islam yang berada di Indonesia. Seperti, munakahat, wirasah, akad jual beli, hibah, hak kebendaan, pinjam meminjam hingga bagi hasil. Yang mana hal itu mengatur tentang  manusia dengan manusia sehingga terbentuknya masyarakat yang patuh terhadap hukum, terkhususnya hukum Islam yang berada di Indonesia. Disini saya akan mencuplik sedikit mengenai jual beli.Â
Jual beli merupakan peristiwa yang mengakibatkan pihak penjual dan pembeli terhadap suatu barang dengan harga yang telah disepakati kedua belah pihak. Adapun unsur jual beli salah satu contohnya bentuk serah terima, misal: penjual mengatakan motor ini harganya 50 juta. Maka pembeli menyerahkan uang seharga motor hal ini yang disebut Ijab Qobul. Islam juga melarang jual beli jika menjual barang mengungguli penjualan orang lain, jual beli barang yang haram lagi najis dan membeli dengan menaikkan harga padahal tidak bermaksud untuk membeli.Â
Inspirasi ketika saya membaca dan menulikannya kembali ialah pengetahuan saya tentang kewarisan, keberadaan perdata islam dan pernikahan.
Seperti, perdata Islam mencakup syariah, fikih, fatwa, putusan pengadilan hingga perundangan Indonesia. Dahulu saya mengira hanya berpatokan terhadap fatwa, fikih dan putusan pengadilan namun ada peran syariah yang mempunyai kekuatan dalam penetapan hukum Islam di Indonesia.
Kewarisan, dalam kasus ini saya sedikit memahami tentang pengelompokkan ahli waris. Terkhusus perbedaan budaya dalam pembagian waris disetiap negara. Contoh: Suriah, yang menetapkan wasiat wajibah hanya berlaku untuk keturunan laki laki yang meninggal lebih dahulu dari pewarisnya.Â