Mohon tunggu...
Lusi Permatasari
Lusi Permatasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - positive vibes

Bertanyalah karena kau ingin mengerti, bukan bertanya karena kamu ingin menemukan kesalahan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Aware Mengenai TV Digital dan Set Top Box

29 Juli 2022   21:00 Diperbarui: 29 Juli 2022   21:17 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Latar Belakang

Televisi menjadi salah satu media yang memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat, karena kepopuleran televisi dikalangan masyarakat Indonesia, pemerintah mengeluarkan inovasi baru untuk menunjang kenyamanan para penggemar televisi bisa disebut dengan digitalisasi penyiaran.

Saat ini, Digitalisasi penyiaran Indonesia sedang berjalan dengan mengalihkan format media dari bentuk analog menjadi bentuk digital. Diartikan sebagai proses alih teknologi menuju penggunaan modulasi digital dan sistem kompresi untuk penyiaran sinyal gambar, suara dan data pesawat televisi.

Peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja. Pada UU Cipta Kerja, Pasal 60A Undang-undang Penyiaran disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO)

Dengan digitalisasi siaran berbagai manfaat akan diterima oleh masyarakat penyelenggara siaran maupun pemerintah. Pemirsa siaran televisi digital akan mendapatkan siaran yang bersih dan jernih yang gratis serta konten yang lebih beragam dari berbagai penyelenggara siaran. 

Di sisi lain, mungkinkan efesiensi frekuensi yang memungkinkan lebih banyak saluran televisi disiarkan daripada sistem analog.

Cara praktis digitalisasi dianggap sebagai solusi untuk mengatasi keterbatasan dan Transisi pada penyiaran analog baik radio maupun televisi efisiensi dan optimalisasi yang paling nyata dalam penyiaran,

 diantaranya adalah kanal siaran dengan jumlah yang lebih banyak dan infrastruktur penyiaran seperti menara pemancar, saluran transmisi yang masing-masing cukup menggunakan satu alat untuk banyak siaran.

Pembahasan

Televisi menjadi media penyiaran dinilai memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat dalam berbagai dimensi. Dari aspek sosial, televisi menjadi wadah pengisi waktu luang, hiburan, informasi, pendidikan dan juga kontrol sosial

Terlihat bahwa kehadiran televisi sangat penting karena televisi memiliki daya tarik tersendiri bagi masyarakat dan industri. Saat ini, televisi di Indonesia sedang bertransformasi untuk memasuki era penyiaran televisi digital terrestrial free-toair/FTA.

Televisi digital merupakan jenis televisi yang memakai modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi.  Penyiaran televisi digital terestrial merupakan siaran televisi tidak berbayar yang dipancarkan menggunakan teknologi digital secara terestrial melalui sarana multipleksing dan diterima dengan perangkat penerima.

Pada BIMTEK yang dilaksanakan pada 21 Juli 2022 bertema ASO menuju penyiaran Tv digital dengan penjelasan mengenai penggunaan penerapan perangkat TV Digital Dan Set Top Box yang bertujuan kegiatan tersebut agar para masyarakat Indonesia mau berubah atau mengganti Tv analog ke Tv digital menggunakan perangkat set top box agar mendukung perubahan yang ada.

Sesuai dengan amanat Undang-undang Cipta Kerja. Pada UU Cipta Kerja, Pasal 60A Undang-undang Penyiaran disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) 2 tahun sejak di terbitkannya Undang-undang tersebut.

Berikut Isi dari UU Cipta Kerja Pasal 60A UU yang berbunyi:

(1) Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.

(2) Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

ASO atau Analogue Switch-off adalah pemberhentian atau penutupan siaran analog dalam kegiatan penyiaran untuk digantikan, beralih, ataupun bermigrasi ke siaran digital atau dapat dikatakan sebagai digitalisasi televisi. Hal ini tentu berbeda dengan televisi satelit dan televisi kabel. Siaran digital ini terdapat pada televisi terestrial---sistem penyiaran televisi yang tidak menyertakan transmisi satelit dan sifat layanannya adalah gratis dan tidak memerlukan layanan internet.

Pada saat ini, sebelum siaran analog benar-benar ditutup atau diberhentikan, di Indonesia masih mengadopsi sistem simulcast, yaitu kita masih dapat menonton siaran televisi digital ataupun analog secara bersamaan dalam satu perangkat. Namun, setelah ASO, kita hanya dapat menonton siaran televisi secara digital.

Siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi yang mampu menampilkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih, dan teknologinya yang muktakhir bagi masyarakat Indonesia. Sesuai dengan slogan yang disampaikan oleh Modi atau Maskot Digital Indonesia, yaitu "Bersih, Jernih, Canggih". 

Kata bersih menggambarkan gambar yang ditayangkan bersih, sedangkan jernih menggambarkan jernih suaranya, serta kata canggih merepresentasikan canggih teknologinya.

Saat ini, Indonesia mengusung teknologi yang berasal dari Eropa, DVB-T2 (Digital Video Broadcasting -- Second Generation Terrestrial) untuk layanan siaran televisi digitalnya. Teknologi tersebut juga diadopsi oleh sebagian besar negara di Eropa dan Asia. Dengan DVB-T2, kualitas yang dihasilkan untuk menonton siaran TV digital dapat mencapai HD (High-definition) .

Set Top Box merupakan perangkat atau alat untuk mengubah sinyal digital yang diterima menjadi gambar dan suara agar dapat ditonton ataupun ditampilkan pada televisi analog. Siaran digital yang ada pada STB tidak memerlukan internet. Artinya, layanan tersebut dapat diakses secara gratis karena siarannya bersifat free to air.

Untuk beralih ke televisi digital, masyarakat tidak perlu membeli televisi baru, tetapi hanya perlu menambahkan sebuah alat atau perangkat yang bernama Set Top Box (STB) ini diperlukan jika televisi yang dipunya belum mendukung atau belum dapat menerima siaran digital.

Cara memperoleh STB ini cukup mudah karena banyak tersedia di market place, toko-toko elektronik, dan lain sebagainya dengan kisaran harga Rp150.000 hingga Rp300.000 (untuk saat ini). Namun, dalam memilih perangkat STB yang diperlukan, masyarakat harus berhati-hati karena harus memilih STB yang sudah disertifikasi maupun direkomendasikan oleh Kominfo agar sesuai dengan televisi yang kita punya.

STB yang digunakan juga sudah harus DVB-T2 sesuai dengan teknologi yang digunakan di Indonesia. Teknologi tersebut dapat menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih (hingga Full-HD atau 1080P) dan audio yang lebih jernih. Jadi akan membuat penonton lebih nyaman untuk menyaksikan program siaran televisi.

Televisi berteknologi analog dengan televisi teknologi digital memiliki beberapa perbedaan yang cukup mendasar. Pada televisi analog, penerimaan sinyal dari pemancar masih bergantung dengan jarak, yang mana semakin jauh jarak semakin banyak semut yang muncul. 

Sedangkan pada televisi digital, selagi jarak pemancar dengan penerima sinyal tidak melebihi batas maksimum, televisi tidak akan memunculkan semut, namun apabila jaraknya melebihi batas maka televisi tidak akan menampilkan gambar apapun.

Lahirnya sebuah inovasi tidak terlepas dari manfaat yang menyertai. Berikut ini adalah beberapa manfaat dari siaran televisi digital:

Operator televisi digital dapat mengelola lebih dari 12 kanal sehingga penggunaan frekuensi akan jauh lebih hemat dan kanal-kanal tersebut dapat diisi oleh siaran TV Digital.

Penggunaan frekuensi lebih efisien karena nantinya frekuensi 700MHz yang sebelumnya digunakan oleh siaran analog akan dialihkan ke telko sehingga biaya internet dapat jauh lebih terjangkau.

Peluang usaha di industri penyiaran televisi digital akan muncul berbagai bentuk siaran televisi (Diversity of content and Diversity Ownership).

Mendorong revisi UU Penyiaran, mengingat UU Nomor 32 Tahun 2002 berbasis siaran analog dan ketika siaran TV Digital berjalan, UU 32/2002 tentang penyiaran secara langsung atau otomatis harus di revisi menyesuaikan situasi dan kondisi industry penyiaran televisi digital.

Secara teknologi, kualitas siaran TV Digital jauh lebih baik daripada siaran analog sebab kualitas gambar dan suara lebih bersih, jernih, dan canggih.

Kesimpulan

Televisi menjadi media penyiaran dinilai memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat dalam berbagai dimensi. Dari aspek sosial, televisi menjadi wadah pengisi waktu luang, hiburan, informasi, pendidikan dan juga kontrol sosial. Saat ini, televisi di Indonesia sedang bertransformasi untuk memasuki era penyiaran televisi digital terrestrial free-toair/FTA. 

Penyiaran televisi digital terestrial merupakan siaran televisi tidak berbayar yang dipancarkan menggunakan teknologi digital secara terestrial melalui sarana multipleksing dan diterima dengan perangkat penerima. 

Sesuai dengan amanat Undang-undang Cipta Kerja. Pada UU Cipta Kerja, Pasal 60A Undang-undang Penyiaran disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) 2 tahun sejak di terbitkannya Undang-undang tersebut. 

Pada saat ini, sebelum siaran analog benar-benar ditutup atau diberhentikan, di Indonesia masih mengadopsi sistem simulcast, yaitu kita masih dapat menonton siaran televisi digital ataupun analog secara bersamaan dalam satu perangkat.

 Namun, setelah ASO, kita hanya dapat menonton siaran televisi secara digital. Untuk beralih ke televisi digital, masyarakat tidak perlu membeli televisi baru, tetapi hanya perlu menambahkan sebuah alat atau perangkat yang bernama Set Top Box (STB) ini diperlukan jika televisi yang dipunya belum mendukung atau belum dapat menerima siaran digital. 

Televisi berteknologi digital menyajikan saluran siaran yang luas dengan kemampuannya dalam penataan spektrum frekuensi radio serta peningkatan kapasitas jaringan transmisi. Tak hanya itu, televisi digital juga memberikan produk siaran audio visual dengan kualitas di atas rata-rata berbekal kemampuan meningkatkan efisiensi kinerja pengelolaan infrastruktur penyiaran.

Daftar Pustaka

Bimtek Penggunaan Set Top Box Siaran TV Digital Prov. DKI Jakarta, Streamed live on 21 Jul 2022 Kanal Sosial Media Kementerian Kominfo: https://www.youtube.com/watch?v=1YqzYSARleU

Tugas 2 PRA UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) PROPAGANDA DAN OPINI PUBLIK

Nama Mahasiswa: Lusi Permata Sari
NIM : 213516546555
Universitas Nasional Prodi Ilmu Komunikasi 

Lampiran Kegiatan:

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun