Mohon tunggu...
Lusi Permatasari
Lusi Permatasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - positive vibes

Bertanyalah karena kau ingin mengerti, bukan bertanya karena kamu ingin menemukan kesalahan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Aware Mengenai TV Digital dan Set Top Box

29 Juli 2022   21:00 Diperbarui: 29 Juli 2022   21:17 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mendorong revisi UU Penyiaran, mengingat UU Nomor 32 Tahun 2002 berbasis siaran analog dan ketika siaran TV Digital berjalan, UU 32/2002 tentang penyiaran secara langsung atau otomatis harus di revisi menyesuaikan situasi dan kondisi industry penyiaran televisi digital.

Secara teknologi, kualitas siaran TV Digital jauh lebih baik daripada siaran analog sebab kualitas gambar dan suara lebih bersih, jernih, dan canggih.

Kesimpulan

Televisi menjadi media penyiaran dinilai memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat dalam berbagai dimensi. Dari aspek sosial, televisi menjadi wadah pengisi waktu luang, hiburan, informasi, pendidikan dan juga kontrol sosial. Saat ini, televisi di Indonesia sedang bertransformasi untuk memasuki era penyiaran televisi digital terrestrial free-toair/FTA. 

Penyiaran televisi digital terestrial merupakan siaran televisi tidak berbayar yang dipancarkan menggunakan teknologi digital secara terestrial melalui sarana multipleksing dan diterima dengan perangkat penerima. 

Sesuai dengan amanat Undang-undang Cipta Kerja. Pada UU Cipta Kerja, Pasal 60A Undang-undang Penyiaran disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) 2 tahun sejak di terbitkannya Undang-undang tersebut. 

Pada saat ini, sebelum siaran analog benar-benar ditutup atau diberhentikan, di Indonesia masih mengadopsi sistem simulcast, yaitu kita masih dapat menonton siaran televisi digital ataupun analog secara bersamaan dalam satu perangkat.

 Namun, setelah ASO, kita hanya dapat menonton siaran televisi secara digital. Untuk beralih ke televisi digital, masyarakat tidak perlu membeli televisi baru, tetapi hanya perlu menambahkan sebuah alat atau perangkat yang bernama Set Top Box (STB) ini diperlukan jika televisi yang dipunya belum mendukung atau belum dapat menerima siaran digital. 

Televisi berteknologi digital menyajikan saluran siaran yang luas dengan kemampuannya dalam penataan spektrum frekuensi radio serta peningkatan kapasitas jaringan transmisi. Tak hanya itu, televisi digital juga memberikan produk siaran audio visual dengan kualitas di atas rata-rata berbekal kemampuan meningkatkan efisiensi kinerja pengelolaan infrastruktur penyiaran.

Daftar Pustaka

Bimtek Penggunaan Set Top Box Siaran TV Digital Prov. DKI Jakarta, Streamed live on 21 Jul 2022 Kanal Sosial Media Kementerian Kominfo: https://www.youtube.com/watch?v=1YqzYSARleU

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun