3. Penyebarluasan Lembaran Negara Republik Indonesia dalam bentuk lembaran lepas yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk disampaikan kepada kementrian/Lembaga yang memprakarsai atau menetapkan peraturan perundang-undangan tersebut, dan masyarakat yang membutuhkan.
4. Penyebarluasan Lembaran Negara Republik Indonesia dalam bentuk himpunan yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk disampaikan kepada Lembaga Negara, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pihak terkait.
5. Penyebarluasan melalui media elektronik dilakukan melalui situs web Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dapat diakses melalui website: www.djpp.depkumham.go.id, atau lainnya.
6. Penyebarluasan dengan cara sosialisasi dapat dilakukan dengan tatap muka atau dialog langsung, berupa ceramah workshop/seminar, pertemuan ilmiah, konferensi pers, dan cara lainnya.
2. Melibatkan Masyarakat dalam Setiap Tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan perundang-undangan menjadi sarana untuk mencapai cita-cita bersama dalam masyarakat yaitu kesejahteraan. Agar dalam peraturan perundang-undangan tidak terjadi perbuatan sewenang-wenang maka perlu dipenuhi beberapa syarat yaitu:
1) Keterbukaan dalam proses pembuatan undang-undang.
2) Memberikan hak bagi masyarakat untuk mengajukan usul-usul tertentu, dengan cara:
a. Pejabat setempat mengundang masyarakat yang tertarik untuk hadir dalam diskusi mengenai peraturan tertentu yang akan dibuat.
b. Suatu departemen tertentu mengundang organisasi-organisasi tertentu untuk ikut serta berpartisipasi memberikan masukan bagi suatu rancangan peraturan perundang-undangan yang sedang disusun.
c. Mengikuti acara dengan pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat
Partisipasi masyarakat bukan menjadi tujuan akhir, tujuan sebenarnya adalah untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat agar memberikan pengaruh dalam proses pemerintahan.
3. Masyarakat Pro-Aktif
Dalam menyebarluaskan peraturan perundang-undangan, tentunya tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, apalagi mengingat peraturan perundang-undangan sangat banyak. Maka dari itu semua elemen masyarakat harus ikut serta aktif dalam menyebarluaskan peraturan perundang-undangan terlebih yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Masyarakat dibantu haknya untuk memberikan masukan secara tertulis maupun tidak tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dapat dilakukan dengan:
a. rapat dengan pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. sosialisasi; dan/atau