g. Berita Daerah.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa dengan diundangkannya peraturan perundang-undangan lembaran resmi sebagaimana tercantum dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Â tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka setiap orang dianggap mengetahui hukum dan ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak akan membebaskan seseorang dari tuntutan hukum.
Asumsi dalam asas hukum yang berasumsi bahwa pengundangan peraturan perundang-undangan mempunyai kekuatan yang mengikat setiap orang untuk mengakui keberadaan peraturan tersebut. Sehingga pengundangan peraturan tersebut tidak memedulikan seseorang dapat mengakses peraturan dan tidak memedulikan seseorang akan menerima atau tidak peraturan tersebut. Dari sini maka muncul kelemahan asas fiksi hukum, yang mana pemerintah berpeluang berbuat sewenang-wenang pada seseorang yang dianggap melanggar aturan hukum dan mengelakkan ketidaktahuan seseorang atas aturan yang harus ditaati.
Meskipun terdapat peluang untuk pemerintah berbuat sewenang-wenang, namun asas fiksi hukum diperlukan untuk mencegah seseorang lepas dari jeratan hukum ketika peraturan perundang-undangan tidak diketahui oleh orang tersebut.
Selain itu, hal tersebut tentunya bertentangan dengan rasa keadilan. Bagaimana seseorang yang tidak mengetahui hukum atas suatu aturan mendapatkan hukuman karena telah melanggar aturan yang tidak diketahui?
Upaya Mengurangi Keberlakuan Asas Fiksi Hukum
Fungsi adanya peraturan perundang-undangan adalah untuk mengatur kehidupan masyarakat untuk mewujudkan cita-cita yang diharapkan yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia. Hal ini tentunya bertentangan dengan berlakunya asas fiksi hukum yang mana peraturan perundang-undangan yang ada dinyatakan berlaku meskipun seseorang tidak mengetahui adanya peraturan perundang-undangan. Maka dari itu perlu diupayakan untuk mengurangi keberlakuan asas fiksi hukum, hal yang dapat dilakukan yaitu:
1. Menyebarluaskan Peraturan Perundang-undangan
Aturan mengenai penyebarluasan peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 88 sampai dengan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Mulai dari penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan undang-undang, pembahasan Rancangan undang-undang hingga pengundangan undang-undang, penyebarluasan undang-undang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. Selain itu dapat dilakukan juga oleh Dewan Perwakilan Daerah khusus untuk undang-undang yang berhubungan dengan Dewan Perwakilan Daerah. Kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota melakukan penyebarluasan peraturan untuk daerah baik peraturan daerah Provinsi maupun peraturan daerah kabupaten/kota.
Cara penyebarluasan peraturan perundang-undangan yaitu:
1. Penyebarluasan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan cara lainnya.
2. Penyebarluasan peraturan perundang-undangan melalui media cetak berupa lembaran lepas maupun himpunan.