Mohon tunggu...
Lusiona MS
Lusiona MS Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance Writer

A woman who is trying to love herself all the time. Enthusiastic by writing experiences and thoughts.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Asas Fiksi Hukum: Konsep Penting dalam Sistem Hukum di Indonesia

7 Agustus 2023   23:54 Diperbarui: 8 Agustus 2023   13:01 521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fiksi hukum merupakan asas yang menganggap bahwa semua orang memiliki pengetahuan hukum (presumptio iures de iure) tanpa terkecuali, bahkan jika mereka mungkin tidak memiliki pengetahuan hukum.

Asas "presumptio iures de iure" berarti bahwa pengadilan menganggap seseorang  mengetahui hukum meskipun tidak ada bukti nyata bahwa orang tersebut mengetahui hukum. Hal ini berlaku bahkan dalam situasi di mana seseorang mencoba menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui tentang hukum yang berlaku, sehingga tidak ada alasan bagi seseorang untuk menyangkal atas tuduhan pelanggaran dengan alasan tersebut.

Asas fiksi hukum menjadi asas yang masih ditemui dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pemberlakuan asas fiksi hukum di Indonesia dapat ditemukan dalam semua kategori peraturan perundang-undangan. Sebagaimana dituliskan dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu:

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam:

a. Lembaran Negara Republik Indonesia;

b. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;

c. Berita Negara Republik Indonesia;

d. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;

e. Lembaran Daerah;

f. Tambahan Lembaran Daerah; atau

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun