Menurut Sujana (2005 : 29) penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode analisis isi. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kalimat yang mengandung kesalahan berbahasa pada baliho makanan di foto artikel internet. Sumber data yang digunakan yaitu baliho yang terdapat dalam foto artikel di internet. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik baca dan catat. Peneliti membaca baliho yang terdapat di iklan foto artikel internet kemudian mencatat bagian-bagian yang terdapat kesalahan berbahasa. Teknik analisis data yaitu menggunakan teknik reduksi data, penyajian data dan penarikan simpulan. Peneliti mereduksi data yang telah dikumpulkan dan disesuaikan dengan data kesalahan berbahasa. Peneliti menyajikan data menggunakan deskripsi data. Peneliti melakukan penarikan simpulan dari data yang telah dianalisis. Metode penelitian ini juga melibatkan review literature untuk mendukung penilaian terhadap kesalahan bahasa yang teridentifikasi. Data yang diperoleh dari analisis ini akan menjadi dasar untuk menyusun temuan dalam penelitian ini, serta memberikan wawasan lebih lanjut terkait penggunaan bahasa baku dalam konteks komunikasi publik.
Di Indonesia penggunaan bahasa pada ruang publik sudah diatur oleh negara. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang "Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan" Pasal 36 sampai 38 memberikan bentuk-bentuk publikasi di ruang publik yang harus menggunakan bahasa Indonesia. Pasal 36 menyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia serta untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Pasal 37 menekankan bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk
barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia. Pasal 38 mengungkap bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum (Arikunto, 2008 : 22).
Kemudian, pada bagian akhir masing-masing pasal tersebut dijelaskan bahwa bahasa daerah dan bahasa asing boleh dipergunakan sebagai pelengkap. Artinya, ketika bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing digunakan pada ruang publik, bahasa Indonesia ditempatkan paling atas (diutamakan), bahasa daerah di bawahnya, dan bahasa asing paling bawah. Namun, karena pandangan sosial ekonomi dan bisnis seringkali nama lembaga, papan imbauan, fasilitas umum, nama usaha atau toko rambu umum, media massa, iklan atau poster, serta kain rentang hanya menggunakan bahasa-bahasa daerah atau bahasa-bahasa asing. Penggunaan bahasa di ruang publik juga harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar adalah yang sesuai dengan fungsi dan situasinya. Ada tiga kompenen yang diperhatikan dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, yaitu ejaan, diksi, dan struktur (Sugihastuti : 2013). Menurut Keraf (2005 : 87) ejaan adalah keseluruhan peraturan dalam melambangkan bunyi ujaran dan penggunaannya. Pemilihan kata dalam satu ragam bahasa berkaitan
dengan ketepatan pemilihan kata dan kesesuaian pemilihan kata. Ketepatan pemilihan kata berkaitan dengan menggunakan kata sesuai dengan makna yang ingin dicapai. Sementara itu, kesesuaian pemilihan kata berkaitan dengan suasana dan lingkungan berbahasa. Struktur berkaitan dengan susunan kata dalam kalimat. Kalimat adalah satuan bahasa terkecil yang dapat mengungkapkan pikiran yang utuh.
D. HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Kesalahan Penggunaan Kata Baku (Spanduk)
Pada Gambar 2.1, ditemukan kesalahan penggunaan kata tidak baku yang seharusnya dalam penulisannya menggunakan kata baku. Pada gambar diatas yang merupakan spanduk makanan terjadi kesalahan penulisan pada kata “mie”. Penulisan “mie” pada spanduk di atas sebenarnya bermaksud sebagai bahan makanan dari tepung terigu, bentuknya seperti tali, biasanya dimasak dengan cara digoreng ataupun direbus. Penulisan kata “mie” merupakan penulisan bentuk kata yang tidak baku dari “mi”. Maka yang benar dalam KBBI ( 2017 : 177 ) adalah “mi”.
2. Kesalahan Penggunaan Kata Baku (Baliho)
Gambar 2.2 merupakan salah satu baliho yang menggunakan bahasa Indonesia tidak baku pada baliho iklan dari produk rokok Sampoerna A Mild edisi bukan main yang berisikan teks “BELUM PINTER KALO BELUM KOMEN” terdapat kesalahan penggunaan bahasa baku. Kata “pinter” merupakan kata tidak baku, sehingga kata yang benar adalah “pintar”. Kesalahan kata baku yang kedua terdapat pada kata “kalo”, kata baku yang benar adalah “kalau”, karena “kalo” termasuk tidak baku. Apabila penggunaan kosa kata diubah menjadi kalimat baku, maka teks iklan tersebut akan berubah menjadi “Belum Pintar Kalau Belum Komen”. Hal ini dapat memberikan kebiasaan bagi masyarakat Indonesia untuk senantiasa menggunakan bahasa yang baku serta sesuai dengan kaidah PUEBI (2018 : 81).
Gambar 2.3 pada baliho di atas terdapat kesalahan dalam berbahasa. Kesalahan yang merupakan kesalahan berbahasa Indonesia baku dan tidak baku. Kata telor yang dimaksud ini merupakan telur yaitu benda bercangkang yang mengandung zat hidup bakal anak yang dihasilkan oleh unggas (ayam, itik, burung, dan sebagainya) biasanya dimakan (direbus, diceplok, didadar dan sebagainya). Namun penulisannya memiliki kesalahan, karena yang tertulis pada baliho tersebut adalah Telor. Kata Telor sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) (2017 : 276) memiliki arti tidak dapat mengucapkan kata-kata dengan lafal yang betul (seperti kurang diucapkan kulang).
3. Kesalahan Pemenggalan Kata (Pamflet)