Adapun diskriminasi yang dimaksud termasuk diskriminasi ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, asal usul kebangsaan atau sosial. Kemudian, melalui Older Workers Recommendation 1980 No. 162, diskriminasi usia dinyatakan sebagai bentuk diskriminasi dalam ketenagakerjaan dan pekerjaan, sehubungan dengan pekerja yang lebih tua.Â
Sejumlah negara seperti Australia, Finlandia, Belanda, Norwegia dan Britania Raya telah melakukan kampanye informasi berskala besar yang disponsori pemerintah untuk mengatasi keengganan pemberi kerja dalam merekrut dan mempertahankan pekerja senior. Di Britania Raya misalnya, kampanye the United Kingdom's Age Positive dilakukan untuk mempromosikan dan meningkatkan kesadaran akan manfaat keberagaman usia di tempat kerja.Â
Nah, bagaimana dengan Indonesia?Â
Indonesia sebenarnya punya UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 yang dalam pasal 5 disebutkan bahwa "Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan". Selanjutnya, dalam pasal 6 juga tertulis bahwa "Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha".Meski tidak secara eksplisit menyebut diskriminasi usia atau ageisme, setidaknya UU Ketenagakerjaan menjamin kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan.Â
Proses rekrutmen, pengembangan dan promosi seharusnya didasarkan pada pengalaman dan kemampuan calon/tenaga kerja, bukan oleh kriteria atau alasan tertentu yang tidak ada hubungannya dengan profesionalisme. Usia hanya angka, bukan penanda ketidak kompetenan seseorang atas suatu pekerjaan. Yang lebih muda bukan berarti kurang mampu dan kurang bijak, sedangkan yang lebih tua bukan berarti usang dan tidak relevan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H