Mohon tunggu...
Luna Septalisa
Luna Septalisa Mohon Tunggu... Administrasi - Pembelajar Seumur Hidup

Nomine Best in Opinion 2021 dan 2022 | Penulis amatir yang tertarik pada isu sosial-budaya, lingkungan dan gender | Kontak : lunasepta@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Ruang Laktasi: Kebutuhan Ibu Menyusui dan Solusi atas Breastfeeding Shaming

10 Oktober 2022   16:54 Diperbarui: 11 Oktober 2022   05:11 1448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
seksualisasi terhadap payudara perempuan memicu breastfeeding shaming-photo by alina matveycheva from pexels

Bentuk-bentuk breastfeeding shaming antara lain berupa tatapan jijik atau mengintimidasi, dianggap tidak sopan, diminta berhenti menyusui atau pindah ke tempat lain dan dilecehkan. Di media sosial, para ibu yang membagikan momen sedang menyusui bayinya juga tak luput dari komentar-komentar bernada seksual. 

Lalu, bagaimana jika bayinya haus dan lapar di tempat umum dan tidak tersedia ruang laktasi di sekitar tempat tersebut? 

Sebenarnya, menyusui di ruang publik adalah hal yang normal dalam banyak budaya di berbagai belahan dunia. Hal itu karena menyusui dianggap bukan aktivitas seksual, meski dalam hal ini perempuan menampakkan organ seksualnya (baca: payudara). 

Mengutip dari Journal of Pediatric & Neonatal Care, beberapa negara memiliki aturan dan ketentuan yang berbeda-beda terkait menyusui di ruang publik. 

Di Inggris Raya, perlindungan terhadap ibu menyusui di ruang publik diatur dalam Sex Discrimination Act 1975 dan Equality Act 2010. 

Belanda punya undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang penyusuan di tempat kerja, di mana pemberi kerja wajib menyediakan ruang laktasi yang layak untuk 9 bulan pertama setelah kelahiran dan menjamin 25% dari jam kerja karyawan tersebut digunakan untuk menyusui. 

Negara-negara Skandinavia dengan tingkat kesetaraan gendernya yang termasuk terbaik di dunia, serius mengkampanyekan pentingnya laktasi dan masyarakat tidak mempermasalahkan ibu-ibu yang menyusui di ruang publik. 

Di Amerika Serikat, aturan terkait laktasi berbeda antar negara bagian. Saat ini, setidaknya telah ada 34 negara bagian yang memiliki undang-undang yang jelas terkait menyusui di ruang publik. 

Di Asia, setiap negara memiliki keunikan budaya dan kehidupan keagamaan yang memengaruhi pandangan dan sikap masyarakatnya tentang penyusuan di ruang publik. 

Di Israel, Bangladesh, Iran, dan Yordania, perempuan dapat menyusui tanpa pembatasan. 

Di Filipina, menyusui di ruang publik tidak dilarang, tapi berisiko dianggap tidak etis apabila payudara terlihat oleh orang lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun