Masa kehamilan, melahirkan hingga pasca melahirkan seringkali menjadi masa-masa berat dan sulit bagi seorang perempuan.Â
Mereka butuh asupan gizi seimbang, pelayanan kesehatan yang layak dan pendampingan psikologis dari orang-orang terdekat, terutama pasangan.Â
Cuti melahirkan 6 bulan ditujukan agar para ibu pekerja dapat memberikan ASI eksklusif pada bayinya.Â
Sementara cuti bagi suami ditujukan agar suami dapat mendampingi dan memberikan dukungan moral bagi istrinya dalam melahirkan, menyusui dan mengasuh anak di 1000 Hari Pertama Kehidupannya. Sebab, inilah masa-masa kritis dan periode emas untuk memperbaiki tumbuh kembang anak, baik secara fisik maupun kognitif.Â
Dilema RUU KIA bagi Dunia KerjaÂ
RUU KIA menjadi ramai dibicarakan setelah Ketua DPR RI, Puan Maharani memberi bocoran sejumlah isi dalam RUU ini kepada awak media pada Senin, 13 Juni 2022.Â
Ide tentang cuti melahirkan diubah menjadi 6 bulan disambut dengan pro dan kontra oleh sejumlah pihak.Â
Tak dapat dipungkiri bahwa dunia kerja atau para pelaku usaha menjadi salah satu pihak yang khawatir dengan kebijakan ini. Kekhawatiran itu antara lain meliputi.Â
1. Siapa yang akan menggantikan pekerjaan karyawati tersebut jika ia cuti dalam waktu yang lama?
Jika disahkan, perusahaan tidak berhak memberhentikan karyawati yang cuti melahirkan. Apabila melanggar, perusahaan bisa dikenakan sanksi.Â
Namun, pemberian cuti melahirkan selama 6 bulan ini membuat perusahaan berpikir mengenai siapa yang akan menggantikan pekerjaan karyawati tersebut.
Jika dilakukan oleh pekerja lain, apa pekerja yang bersangkutan mau dan sanggup menggantikan selama itu, mengingat ia juga punya pekerjaan-pekerjaannya sendiri yang harus diselesaikan?Â