Mohon tunggu...
Luna Septalisa
Luna Septalisa Mohon Tunggu... Administrasi - Pembelajar Seumur Hidup

Nomine Best in Opinion 2021 dan 2022 | Penulis amatir yang tertarik pada isu sosial-budaya, lingkungan dan gender | Kontak : lunasepta@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

RUU KIA dan Dilema Kebijakan Cuti Melahirkan 6 Bulan bagi Dunia Kerja

22 Juni 2022   09:02 Diperbarui: 23 Juni 2022   01:14 1066
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Iilustrasi perempuan hamil bekerja dari rumah (Sumber damircudic via www.parapuan.co)

Masa kehamilan, melahirkan hingga pasca melahirkan seringkali menjadi masa-masa berat dan sulit bagi seorang perempuan. 

Mereka butuh asupan gizi seimbang, pelayanan kesehatan yang layak dan pendampingan psikologis dari orang-orang terdekat, terutama pasangan. 

Cuti melahirkan 6 bulan ditujukan agar para ibu pekerja dapat memberikan ASI eksklusif pada bayinya. 

Sementara cuti bagi suami ditujukan agar suami dapat mendampingi dan memberikan dukungan moral bagi istrinya dalam melahirkan, menyusui dan mengasuh anak di 1000 Hari Pertama Kehidupannya. Sebab, inilah masa-masa kritis dan periode emas untuk memperbaiki tumbuh kembang anak, baik secara fisik maupun kognitif. 

Dilema RUU KIA bagi Dunia Kerja 

RUU KIA menjadi ramai dibicarakan setelah Ketua DPR RI, Puan Maharani memberi bocoran sejumlah isi dalam RUU ini kepada awak media pada Senin, 13 Juni 2022. 

Ide tentang cuti melahirkan diubah menjadi 6 bulan disambut dengan pro dan kontra oleh sejumlah pihak. 

Tak dapat dipungkiri bahwa dunia kerja atau para pelaku usaha menjadi salah satu pihak yang khawatir dengan kebijakan ini. Kekhawatiran itu antara lain meliputi. 

1. Siapa yang akan menggantikan pekerjaan karyawati tersebut jika ia cuti dalam waktu yang lama?

Jika disahkan, perusahaan tidak berhak memberhentikan karyawati yang cuti melahirkan. Apabila melanggar, perusahaan bisa dikenakan sanksi. 

Namun, pemberian cuti melahirkan selama 6 bulan ini membuat perusahaan berpikir mengenai siapa yang akan menggantikan pekerjaan karyawati tersebut.

Jika dilakukan oleh pekerja lain, apa pekerja yang bersangkutan mau dan sanggup menggantikan selama itu, mengingat ia juga punya pekerjaan-pekerjaannya sendiri yang harus diselesaikan? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun