Mohon tunggu...
Luna Septalisa
Luna Septalisa Mohon Tunggu... Administrasi - Pembelajar Seumur Hidup

Nomine Best in Opinion 2021 dan 2022 | Penulis amatir yang tertarik pada isu sosial-budaya, lingkungan dan gender | Kontak : lunasepta@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

RUU KIA dan Dilema Kebijakan Cuti Melahirkan 6 Bulan bagi Dunia Kerja

22 Juni 2022   09:02 Diperbarui: 23 Juni 2022   01:14 1066
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi cuti hamil dan melahirkan 6 bulan bagi pekerja perempuan-photo by Garon Piceli from pexels

Kabar mengenai pembahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) oleh DPR RI sedang hangat dibicarakan. Salah satu isinya adalah tentang penambahan cuti melahirkan, dari yang awalnya 3 bulan menjadi 6 bulan. 

Dikutip dari detik.com, anggota DPR dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah juga mengungkapkan bahwa draft RUU ini akan disahkan atau ditetapkan di rapat paripurna sebagai RUU inisiatif DPR sebelum dibahas bersama pemerintah. 

Rekannya dari fraksi yang sama, Anggia Ermarini menyatakan bahwa RUU ini merupakan bagian dari upaya yang dilakukan pemerintah untuk menurunkan angka stunting dan mendukung keterlibatan perempuan di ruang publik. (1)

Selain itu, RUU KIA juga menjadi semacam panduan dalam menyusun rencana dan target penurunan angka kematian ibu dan anak di Indonesia yang masih cukup tinggi dibandingkan dengan negara lain. 

Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia tahun 2017 diketahui mencapai 177 per 100.000 kelahiran hidup. 

Angka ini bahkan lebih tinggi dari rata-rata di negara-negara Asia Tenggara, seperti Malaysia (29), Brunei (23), Thailand (37) dan Filipina (121). Dibandingkan dengan negara di kawasan Asia lainnya, seperti India (AKI = 145), AKI Indonesia juga masih lebih tinggi. 

Berdasarkan data Sampling Registration System (SRS) yang dirangkum dalam laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, sekitar 76% kematian ibu terjadi di fase persalinan dan pasca persalinan, dengan rincian sebanyak 36% saat persalinan dan 40% setelah persalinan. Sementara sebanyak 24% kematian ibu terjadi pada masa kehamilan. 

ilustrasi cuti hamil dan melahirkan 6 bulan bagi pekerja perempuan-photo by Garon Piceli from pexels
ilustrasi cuti hamil dan melahirkan 6 bulan bagi pekerja perempuan-photo by Garon Piceli from pexels

RUU yang bertanggal 6 Desember 2021 ini terdiri atas 9 bab dan 42 pasal yang di dalamnya memuat mulai dari definisi tentang kesejahteraan ibu dan anak, definisi ibu yang lebih egaliter, hak dan kewajiban (cuti melahirkan 6 bulan, cuti keguguran 1,5 bulan, cuti pendampingan suami 40 hari, akses layanan kesehatan dan psikolog, edukasi tentang kesehatan reproduksi dan kehamilan, dsb) hingga kewajiban pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan, penggunaan fasilitas umum, perlindungan dan/atau bantuan sosial serta layanan dan bantuan hukum bila diperlukan. (Draft RUU KIA dapat dibaca di sini). 

Mengapa RUU KIA Penting? 

ilustrasi cuti melahirkan 6 bulan dan manfaatnya bagi ayah maupun ibu-photo from pexels
ilustrasi cuti melahirkan 6 bulan dan manfaatnya bagi ayah maupun ibu-photo from pexels
RUU ini diharapkan dapat menjadi angin segar sekaligus menjawab kebutuhan dasar pekerja perempuan atas kondisi biologisnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun