“tiga orang yang Aku akan menjadi musuhnya pada hari kiamat; (1)seseorang yang memeberikan janji pada-Ku lalu ia mengkhianati, (2) seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hartanya, dan (3) seseorang yang menyewa pekerja lalu ia menunaikan kewajibannya (namun) ia tidak diberi upahnya. “
Dari hadits diatas sudah jelas bahwasannya kita tidak boleh memanfaatkan seseorang hanya untuk diambil tenaganya saja. Kita diwajibkan memberi upah kepada pekerja karena kegiatan tersebut juga termasuk ke dalam sewa menyewa tepatnya sewa menyewa diri (buruh).
Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa menambah wawasan para pembaca. Mohon maaf apabila ada kesalahan penulisan maupun kata dari penulis.
Wassalamu’alaikum.wr.wb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H