Mohon tunggu...
Luluk Komariah
Luluk Komariah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Ijarah

25 Desember 2016   06:51 Diperbarui: 25 Desember 2016   07:46 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

“tiga orang yang Aku akan menjadi musuhnya pada hari kiamat; (1)seseorang yang memeberikan janji pada-Ku lalu ia mengkhianati, (2) seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hartanya, dan (3) seseorang yang menyewa pekerja lalu ia menunaikan kewajibannya (namun) ia tidak diberi upahnya. “

Dari hadits diatas sudah jelas bahwasannya kita tidak boleh memanfaatkan seseorang hanya untuk diambil tenaganya saja. Kita diwajibkan memberi upah kepada pekerja karena kegiatan tersebut juga termasuk ke dalam sewa menyewa tepatnya sewa menyewa diri (buruh).

Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa menambah wawasan para pembaca. Mohon maaf apabila ada kesalahan penulisan maupun kata dari penulis.

Wassalamu’alaikum.wr.wb

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun