Apa sih yang dimaksud dengan ijarah ? yang dimaksud ijarah ialah sewa menyewa. Ijarah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi keperluan hidup manusia, seperti sewa menyewa, kontrak, dan lain-lain.
Dari Aisyah RA (ia berkata),
“ Nabi Muhammad SAW beserta Abu Bakar menyewa (mengupah) seorang penunjuk jalan yang mahir dari Bani ad-Dail kemudian dari Bani ‘Abdu bin Adi.
Rosulullah saja sudah melakukan kegiatan tersebut, apalagi kita sebagai ummatnya. Saat ini kita sering kali menjumpai sewa menyewa di daerah-daerah bahkan di pedesaan sekalipun. Contohnya seperti sewa menyewa tanah, sewa menyewa sawah, bahkan ada juga sewa mwnyewa rumah. Tetapi sebelum itu kita harus mengetahui sayarat-sayarat apa saja yang harus dipenuhi untuk melakukan transaksi sewa menyewa tersebut. Apakah kalian sudah mengetahuinya ? syarat-syarat sewa menyewa taitu :
Kedua orang yang berakad harus balligh dan berakal. Oleh sebab itu, apabila orang yang belum atau tidak berakal seperti anak kecil dan orang gila, menyewakan harta mereka atau diri mereka (sebagai buruh), menurut mereka sewa menyewa tidak sah.
Kedua orang yang berakad harus sama sama rela, tidak ada unsur paksaan.
Objek sewa menyewa harus halal.
Objek sewa menyewa tidak boleh diserahkan atau dipergunakan secara langsung.
Upah atau sewa dalam akad sewa menyewa harus jelas, tertentu dan sesuatu yang bernilai harta.
Apa saja yang boleh disewakan ?
Segala sesuatu yang memeungkinkan untuk diambil manfaatnya bersama utuhnya barang tersebut, maka sah untuk disewakan selama tidak ada larangan syar’i yang menghalanginya. Contohnya seperti tanah, kebun, sawah, rumah dan lain sebagainya. Dari Rosulullah SAW, beliau bersabda, Allah SWT berfirman.
“tiga orang yang Aku akan menjadi musuhnya pada hari kiamat; (1)seseorang yang memeberikan janji pada-Ku lalu ia mengkhianati, (2) seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hartanya, dan (3) seseorang yang menyewa pekerja lalu ia menunaikan kewajibannya (namun) ia tidak diberi upahnya. “
Dari hadits diatas sudah jelas bahwasannya kita tidak boleh memanfaatkan seseorang hanya untuk diambil tenaganya saja. Kita diwajibkan memberi upah kepada pekerja karena kegiatan tersebut juga termasuk ke dalam sewa menyewa tepatnya sewa menyewa diri (buruh).
Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa menambah wawasan para pembaca. Mohon maaf apabila ada kesalahan penulisan maupun kata dari penulis.
Wassalamu’alaikum.wr.wb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H