Dari pembahasan di atas, dapat ditarik keimpulan bahwa keberadaan PKL di Yogyakarta sendiri memberikan cukup banyak keuntungan sebagai salah satu daya tarik wisata, selain itu keberadaan PKL juga memudahkan masyarakat untuk membeli suatu barang. Akan tetapi, pengalihfungsian ruang publik, dalam hal ini trotoar, yang dilakukan PKL memiliki dampak dengan memberikan rasa tidak nyaman kepada pejalan kaki.
Oleh sebab itu, peran pemerintah serta kesadaran masyarakat sangat diperlukan demi mengelola keberadaan para PKL tersebut karena PKL sendiri tidak mungkin untuk dihilangkan. Peraturan yang jelas mengenai PKL perlu ditegakkan agar dapat mengembalikan fungsi ruang publik sebagaimana mestinya.
Selain itu, perlu adanya pengawasan bagi para PKL terkait dengan sewa lahan yang dilakukan oleh mereka, dikarenakan hal tersebut merupakan penyalahgunaan ruang publik dan jelas-jelas merampas hak milik masyarakat atas ruang publik tersebut.
Daftar Pustaka
Abdullah, Irwan. Konstruksi dan Reproduksi Kebudayaan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Puspitasari, Dirjani Eka. Mimbar Hukum: Penataan Pedagang Kaki Lima Kuliner Untuk Mewujudkan FungsiTata Ruang Kota Di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman, Yogyakarta, 2010
Ridwan, Juniarso dan Achmad Sodik. Hukum Tata Ruang dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah, Bandung: Nuansa, 2008.
Sudibyo, Agus. Politik Otentik, Tangerang: Marjin Kiri, 2012.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H