"Setibanya di rumah anak saya langsung menceritakan kejadian yang dialaminya," kata dia.
Setelah kejadian tersebut, DT yang merupakan murid TK Imanuel Koya, Minahasa itu tidak lagi mau pergi sekolah. Ibu korban mengatakan DT merasa trauma dan takut di-bully lagi.
"Sampai saat ini anak saya sudah tidak masuk sekolah selama 3 minggu," katanya.
PW menuturkan harapannya agar pihak sekolah bisa menyikapi persoalan tersebut dengan serius. Dia pun mengatakan tidak ingin persoalan itu berlanjut ke ranah hukum.
Dia juga berharap agar anaknya bisa kembali bersekolah dengan perasaan aman tanpa ada kekhawatiran untuk di-bully.
Menurutnya, perundungan itu sangat berdampak dan mempengaruhi kejiwaan motorik serta mental anaknya. Dia juga menyayangkan pihak sekolah yang hingga saat ini belum mengambil tindakan atau upaya apapun untuk menanggapi persoalan tersebut.
"Akibat dari kejadian tersebut, hingga saat ini anak saya sudah tidak mau sekolah lagi, dan hingga saat ini pihak sekolah tidak melakukan kunjungan konseling terhadap korban," jelas dia.
PW juga mengaku akan memberikan kesempatan kepada para pelaku untuk meminta maaf secara terbuka. Dia lalu mengeluarkan ultimatum, jika dalam waktu 3x24 jam tidak ada itikad baik, maka pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Kami ingin meminta keadilan dan ingin meminta bantuan konsul dan juga dampingan pakar hukum yang lebih memahami bentuk pelecehan dan perundungan secara verbal kepada anak di bawah umur," katanya.
Opini tentang kasus diatasÂ
Menurut saya: Kasus perundungan (bullying) seorang anak berusia lima tahun di Minahasa, Sulawesi Utara, merupakan contoh dampak negatif bullying terhadap anak-anak, terutama pada pelaku perundungan yaitu dengan orang dewasa dan anak dari guru. Pada situasi tersebut dapat membuat anak mengalami berbagai dampak negatif, baik fisik maupun psikologis. Serta dapat membuat trauma, ketakutan untuk pergi ke sekolah, dan gangguan emosional adalah beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi.Â