Penulis dibuat kedua matanya terbelalak, kaget laksana mendengar jerita hati, membuat kedua matanya terasa sakit dan mengeluarkan airnya. Membuka kembali kenangan menikah  dalam rangka menjalankan perintah agama, sebagaimana Rasulullah bersabda: "Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertaqwalah pada Allah Swt pada separuh yang lainnya." (HR. Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman).
Manusia secara sadar dikendalikan oleh dua keinginan sahwat biologis (perut dan kemaluan). Kerakusan manusia diakibatkan karena untuk memenuhi kebutuhan perutnya. Sedangkan shahwat kemaluan kalau tak mampu membendungnya dapat mendorong manusia berbuat zina,Â
dengan menikah inilah berarti memenuhi kebutuhan biologisnya dengan cara yang sah dan berarti telah menyempurnakan agamanya.
Siapa yang melakukan pernikahan berarti ia telah melindungi setengah agamanya. Selanjutnya  bertaqwa kepada Allah Swt dengan sungguh-sungguh dalam rangka untuk setengah agama yang kedua. Nikah menjadi isarat sebagai perisai perlindungan diri dari penyimpangan dan kerusakan. Karane dapat disimpulan dalam kehidupan dunia
yang menjadi perusak agama seseorang adalah kemaluan dan perut dengan menikah maka salah satunya telah terpenuhi.
Penulispun di ingatkan kembali, saat mendengarkan khutbah nikah bahwa ijab qobul  ini menjadi sahnya pelimpahan pertanggung jawaban, apa yang dilakukan oleh istri menjadi tanggungjawab suami dunia sampai akhirat, yang sebelumnya menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya.
Pernikahan dalam al-Quran Surat An-Nisa: 21). Â disebut sebagai mitsaqan ghalidza atau "perjanjian agung"
Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami-istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.
Mitsaqan ghalidha, memiliki arti bahwa pernikahan bukan sebuah perjanjian yang bisa dimain-mainkan. Â Mistaqan Gholidha dapat disebut juga sebagai kata-kata yang dikeluarkan oleh pihak laki-laki saat ijab qobul atau
pengakuan (yang erat) atau berat, yakni berupa perintah Allah Swt agar memegang mereka secara baik-baik atau melepas merekapun secara baik-baik pula.
Perjanjian bagaimana menjaga istri agar saat berhias untuk sang suami bukan untuk diperlihatkan kepada halayak umum, ini juga menjadi janji yang harus di pegang kuat walaupun sangat berat dalam  menjalankannya.