Mohon tunggu...
Lukman Azizi
Lukman Azizi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masalah Perundang-undangan di Indonesia: Ketimpangan Pasal 224 KUHP tentang Perzinahan dengan UUD

11 Mei 2019   13:58 Diperbarui: 11 Mei 2019   14:16 985
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahiej, A. (2016). Tinjauan Yuridis atas Delik Perzinahan Overspel dalam Hukum Pidana Indonesia. Yogyakarta: Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga.

Sjawie, H. (1996). Delik Perzinahan Menurut KUHP dan Perkembangannya. In Hukum dan Pembangunan (pp. 27-38).

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun