Mohon tunggu...
Lukman Azizi
Lukman Azizi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masalah Perundang-undangan di Indonesia: Ketimpangan Pasal 224 KUHP tentang Perzinahan dengan UUD

11 Mei 2019   13:58 Diperbarui: 11 Mei 2019   14:16 985
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

Keberadaan Pasal 284 KUHP ayat 1-5 di atas diduga berbenturan dengan landasan hukum tertinggi yaitu UUD 1945 pada Pasal 28B ayat (1) dan (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan masih banyak Pasal UUD 1945 yang lainnya.

Pasal 28B ayat (1) dan (2) UUD 1945, setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Adanya ketimpangan antara Pasal 284 KUHP dengan UUD 1945 membuat beberapa pemohon seperti Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti., M.S., Rita Hendrawaty Soubagjo, M.Si., Dr. Dinar Dewi Kania, dan 9 pemohon lainnya untuk melakukan uji materi kepada Hakim MK pada tanggal 19 April 2016 dalam perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016.

Uji materi dilakukan untuk meminta Pasal 284 KUHP agar pidana zina tidak hanya bagi laki-laki dan perempuan yang sudah berkeluarga, tapi pidana zina perlu diperluas bukan hanya ditujukan untuk orang yang terikat pada perkawinan saja. Uji materi ini dimaksudkan agar setiap individu berhati-hati dalam pergaulan agar tidak terjerumus dalam perzinahan. Artinya pemohon meminta MK merumuskan tindak pidana baru yang merupakan wewenang pembentuk undang-undang.

Namun MK menilai dalil para pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum, sehingga uji materi yang diajukan pemohon mengalami penolakan dari Hakim MK. Dari sembilan Hakim MK terdapat empat hakim yang setuju adanya uji revisi yang dilakukan oleh pemohon dan 5 hakim menolak adanya uji revisi ini. Meski adanya Pasal 284 KUHP menyebabkan pro dan kontra dari berbagai kalangan, tetap saja apabila Pasal 284 KUHP dilakukan uji revisi maka dapat dimungkinkan terjadi ketimpangan-ketimpangan dalam pengaplikasiannya di masyarakat umum seperti tuduhan kumpul kebo bagi sekelompok orang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan, selain itu juga dimungkinkan akan terjadi tindak main hakim sendiri dari masyarakat umum yang menganggap suatu perkumpulan itu dikatakan zina.

Hal ini dikarenakan adanya perubahan persepsi pada masyarakat umum terkait hukum perzinahan. Permasalahan pro dan kontra ini akan terus terjadi jika tidak ada solusi yang tepat untuk menyusun kembali perundang-undangan tentang zina yang lebih jelas dan bisa dipahami oleh masyarakat umum. Untuk itulah penulis menyusun makalah berjudul Masalah Perundang-Undangan Di Indonesia : Ketimpangan Pasal 224 Kuhp Tentang Perzinahan Dengan Undang-Undang Dasar untuk mengetahui letak ketimpangan, tujuan lahirnya UU, penyebab ketimpangan dan ketidakefektifan UU.

Rumusan Masalah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun