Falsafah Pancasila merupakan identitas nasional bangsa Indonesia karena nilai-nilai luhur kepribadian bangsa Indonesia, yakni berteologi, santun saling menghargai, menjunjung tinggi hak asasi, bergotong royong, patriotisme dan nasionalisme, serta berkeadilan di semua bidang kehidupan, kesemua nilai-nilai luhur tersebut terakumulasi kedalam falsafah Pancasila. Oleh karena itu, sudah seharusnya untuk menempatkan Pancasila sebagai norma tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal itu senada dengan apa yang dikemukakan oleh Teguh Prasetyo; "Dengan demikian Pancasila merupakan norma tertinggi yang kedudukannya lebih tinggi dari konstitusi atau UUD,"1 . Oleh karenanya penempatan Pancasila sebagai norma tertinggi harus dijadikan sebagai pemandu bagi setiap pembentukan norma hukum di Indonesia, sehingga secara hierarki norma yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi.
Secara harfiah korupsi berasal dari bahasa latin "corruptus", artinya buruk, bejat, me nyimpang dari kesucian, perkataan menghina atau memfi tnah. Sedangkah istilah korupsi menurut Black Law Dictionary, korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan suatu maksud mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dari kebenaran-kebenaran lainnya. Suatu perbuatan dari suatu yang resmi atau kepercayaan seseorang yang mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenaran-kebenaran lainnya. Perilaku korup dapat dipicu oleg banyak factor, diantaranya ;
1. Ketimpangan penghasilan
2. Gaya hidup konsumtif
3. Penghasilan yang tidak memadai
4. Kurang adanya keteladanan pemimpin
5. Nilai-nilai negatif yang hidup dalam kehidupan masyaakat
6. Ajaran agama yang kurang diterapkan secara benar
Pancasila sebagai Falsafah Negara.
Dalam Pengertian diatas tentunya Korupsi adalah contoh perilaku amoral yang bertentangan dengan Pancasila sebagai norma tertinggi serta sebagai falsafah negara yang mana didalamnya terdapat nilai-nilai yang luhur. Kita mengasumsikan bahwa bila terjadi sebuah kasus korupsi disebuah negara maka yang pertama adalah dia tidak mengorientasikan kepada Tuhannya dan menjadi tanda bahwa dia mengingkari Tuhannya. Setelah itu dia juga mengambil hak yang ada dalam setiap manusia yang lahir di Indonesia. Hal ini membuat persatuan dan kesatuan Indonesia akan terurai. Maka demokrasi untuk menghasilkan kebijaksanaan akan hilan dan tentunya keadilan sejati tidak akan pernah tercapai. Jika kita ingin menjadi bangsa yang besar maka hilangkan semua Tindakan amoral seperti korupsi ini. Bangsa ini hancur karena ulah rakyatnya sendiri yang tidak jujur.
Merefleksi Kasus-Kasus Korupsi Di Indonesia
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berawal dari berbagai kerajaan yang dulunya adalah kerajaan yang besar. Seperti Majapahit, Padjajaran, Mataram, dll. Dalam berjalannya semua kerajaan itu kebanyakan runtuhnya diakibatkan oleh pejabat-pejabatnya yang korup. Mengambil jatah masyarakatnya guna dikonsumsi sepihak dan memakan hak yang harusnya diberikan kepada warganya. Akibatnya secara internal yang kurang baik moralnya akan jatuh jika diserang secara eksternal. Berlanjut ke zaman penjajahan Belanda dimana rakyat Indonesia disuruh untuk kerja paksa. Pejabat pada waktu itu mengambil upah yang diberikan Belanda kepada warga pribumi namun dikorupsi oleh pejabat pribumi pada waktu itu. Akibatnya kelaparan dan kematian mengakibatkan bangsa ini terpuruk dalam masa penjajahan. Dan pada setelah kemerdekaan banyak kasus-kasus korupsi yang telah terjadi diIndonesia seperti korupsinya presiden Soeharto, dan sampai sekarang yang terbaru adalah kasus DPR yang notabene menjadi wakil rakyat diduga korupsi dana sekitar 349 T seperti perkataan Prof. Mahfudz yang menjabat sebagai Menteri Polhukam RI. Dan masih banyak lagi kasus korupsi yang telah terjadi. Namun apakah Pemerintah diam saja, tentu saja tidak.
Pemerintah pada masa Megawati sebagai presiden ke-5 RI membuat Lembaga yang mengawasi Korupsi dan berbagai kasus serupa yang terjadi di Lembaga pemerintahannya. Lembaga ini dinamakan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Namun pada tahun 2021, terlihat bahwa KPK malah menghalang-halangi penyelidikan kasus besar dan mengadakan tes kebangsaan yang janggal dimana semua penyidik yang jujur dan sedang menangani kasus Korupsi diberhentikan sepihak. Karena dinyatakan tidak lulus dan dianggap tidak memiliki kecukupan intelektual. Padahal didalamnya terdapat pertanyaan-pertanyaan nyeleneh didalamnya yang dimana hal ini tidak mencerminkan tes kebangsaan yang benar.
Pancasila merupakan dasar kebangsaan dan kenegaraan yang fundamental un tuk menata problem-problem sosial, politik, ekonomi dan seterusnya. Terlebih, masyarakat sekarang dihadapkan pada globalisasi teknologi informasi yang menyebabkan bergesernya nilai-nilai lama digantikan dengan nilai-nilai baru yang belum tentu lebih baik. Pancasila me ru pakan fondasi dasar yang diperlukan untuk menghadapi masalah kontemporer yang semakin kompleks seperti korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H