Mohon tunggu...
Lukmanul Hakim
Lukmanul Hakim Mohon Tunggu... Guru -

Penulis adalah mahasiswa pascasarjana UIN Suka Yogyakarta. Memiliki minat dalam studi zakat dan lembaga keuangan syariah.

Selanjutnya

Tutup

Money

Regulasi Zakat di Indonesia, Kebijakan Setengah Hati

19 Januari 2016   23:39 Diperbarui: 19 Januari 2016   23:55 2403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

jika hanya menunggu kesadaran umat Islam untuk membayar maka akan membutuhkan waktu beberapa generasi untuk memperbaiki pola pikir masyarakat. Akan tetapi jika teori di atas mampu bersinergi dengan teori top-down, regulasi yang kuat dan bertaring akan mampu menyadarkan masyarakat Islam di Indonesia akan pentingnya peran zakat dalam kehidupan sosial dan ekonomi.

* Penulis adalah mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

-------------------------------------------------------------------------------------
[1] Ia adalah seorang sarjana Belanda budaya Oriental dan bahasa serta Penasehat Urusan Pribumi untuk pemerintah kolonial Hindia Belanda. Dia menulis lebih dari 1.400 makalah tentang situasi di Aceh dan posisi Islam di Hindia Belanda, serta pada layanan sipil kolonial dan nasionalisme. Tokoh Belanda yang berhasil membantu colonial dalam menaklukkan pemerintahan Aceh.
[2] Yusuf Wibisono, Mengelola Zakat Indonesia, hlm. 32.
[3] Ibid., hlm. 32-35.
[4] Ibid., hlm. 85.
[5] Ibid., hlm. 36.
[6] Salim, Challenging the Secular State, hlm. 122.
[7] Ibid., hlm. 123-125.
[8] Yayasan ini sebenarnya adalah gagasan Departemen Agama yang gagal mendirikan BAZ dengan dukungan Presiden Soeharto, yayasan yang sebenarnya didirikan pada tahun 1981 ini kemudian diganti nama menjadi Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila oleh Presiden.
[9] Yayasan ini menarik sedekah dengan memotong langsung dari gaji PNS, Rp. 50,- untuk golongan satu, Rp. 100,- untuk golongan dua, Rp. 500,- untuk golongan tiga dan Rp. 1.000,- untuk golongan empat.
[10] Yusuf Wibisono, op. cit., hlm. 41-42.
[11] Ibid.
[12] Ibid., hlm. 43-44.
[13] Dikutip dari situs Forum Zakat (FOZ) www.forumzakat.net.
[14] Yusuf Wibisono, op. cit., hlm. 44-45.
[15] Ibid.
[16] Ibid.
[17] Forum Zakat (FOZ), Cetak Biru Pengembangan Zakat Indonesia 2011-2015, cet. I, Forum Zakat, Jakarta, hlm. 12
[18] Ibid., hlm. 47.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun