Mohon tunggu...
Lukman Hakim
Lukman Hakim Mohon Tunggu... Jurnalis - wartawan

Menulis adalah bekerja untuk keabadian - P.A.Toer

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menyingkap Tabir Misteri Penerbitan Sertifikat JS di Atas Lahan Milik Orang Lain

8 April 2023   14:41 Diperbarui: 8 April 2023   14:41 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peta Lahan Bersertifikat ATR/BPN

Alhasil, para ahli waris yang sudah dalam kondisi tua renta makin nelangsa saja nasibnya. Impian berpuluh-puluh tahun lamanya untuk sekedar meninggalkan warisan tidak seberapa, musnah akibat kelicikan JIMMY SAPUTRA dibantu oleh para aktor lain. Bahkan salah satu pemilik lahan di sengkarut kasus ini, sebelum meninggal pernah berbisik pada penulis agar sekuat tenaga membantu supaya kasus ini bisa selesai dengan seksama.

"Tolong bapak ya dek, bapak sudah tidak kuat lagi, kamu lah saya lihat bisa menghadapi si Jimmy yang menyerobot lahan kami. Semoga kamu selalu dilindungi Allah SWT," ucapnya dengan nafas berat karena menahan sakit. 

Penelusuran dalam contoh kasus diatas menyajikan fakta yang masih bisa dikaji lebih lanjut. Dan dibuktikan dengan uji akademis serta uji fakta berupa report investigasi lanjutan.

III. Tanggapan Praktisi Hukum

Praktisi hukum di Pangkalpinang, Abdullah Hamsa SH,MH memberi tanggapannya saat dihubungi wartawan pagi ini, terkait dengan carut marut saling klaim lahan antara ahli waris BRI berhadapan dengan pihak oknum penyerobot JS, Jumat 09/08/2019 tahun lalu.

Saat dihubungi via ponselnya, Ia mengatakan pada prinsipnya dari struktur kasus yang ada, Ia menilai sangat patut diduga telah terjadi dua indikasi kesalahan baik perdata maupun pidana.

"Iya, jadinya tumpang tindih ya? Kalau ada sertifikat yang muncul setelah surat keterangan nomor V Tahun 1971, artinya kekuatan suratnya lemah, apalagi yang terbaru tadi bentuknya Sertifikat Hak Guna Pakai," terang dia.

Menurut dia, Berdasarkan pasal 1 butir (9) PP Nomor 24 Tahun 1997 disebutkan bahwa Pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah atau Peraturan Pemerintah ini.

"Dalam pandangan hukum saya, tetap kuat Surat keterangan Tahun 1971 tadi, dan satu lagi, proses keluarnya sertifikat Hak Guna Pakai tahun 2018 tadi bisa dimintai pertanggung-jawabannya baik secara perdata maupun pidana," tegasnya.

Beberapa waktu yang lalu, wartawan juga meminta keterangan Kakanwil ATR BPN Provinsi Babel Agus Susanto terkait kasus sengketa lahan BRI ini, pihaknya mengakui bahwa sampai saat ini masih menunggu proses pelaporan di Polda Babel.

Terkait dengan status pelaporan tadi, Ia juga mengakui di lahan BRI tadi memang ada konflik atau sengketa antara pemegang sertikat September 2018 dengan ahli waris lahan BRI. "Iya sedang ada konflik, dan kita masukan itu dalam objek mafia tanah," kata Agus Susanto.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun