Mohon tunggu...
Lukman Hakim
Lukman Hakim Mohon Tunggu... Jurnalis - wartawan

Menulis adalah bekerja untuk keabadian - P.A.Toer

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menyingkap Tabir Misteri Penerbitan Sertifikat JS di Atas Lahan Milik Orang Lain

8 April 2023   14:41 Diperbarui: 8 April 2023   14:41 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peta Lahan Bersertifikat ATR/BPN

Pada sidang perdana kasus perdata dengan register perkara nomor 6/Pdt.G/2021/PN Pgp antara para pihak Penggugat JIMMY SAPUTRA, dan pihak Tergugat: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangkalpinang, digelar di ruang sidang Cakra Gedung Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis 28/01/2021

Dalam sidang yang agendanya dipimpin oleh Majelis Hakim Siti Hajar Siregar, dan Hakim Anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, Tanty Helen Manalu dengan Panitera Pengganti Febdryanti. Menurut keterangan petugas front office diagendakan juga akan menghadirkan para ahli waris lahan BRI. 

"Atas nama Zulkifli Machmud, M. Aris, Sukarti H, Nuruslan Noor, Rudi Kusuma, Muhammadun, serta Hermanto Kusuma," ucap petugas. 

Pantauan media swarakyatbabel.com di Gedung Pengadilan, nampak hadir kedua pengacara penggugat dan tergugat yang bersiap memasuki ruang sidang Cakra.

Dalam petikan petitum yang dimuat dalam situs resmi Pengadilan Negeri Pangkalpinang disebutkan :  Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ; Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat ; Menyatakan tanah Penggugat seluas 14.770M terletak dahulu di Kelurahan Pangkalpinang, Kecamatan Pangkalpinang, Kewedanaan Bangka Tengah sekarang Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang dengan batas-batas : Sebelah Utara : berbatasan dengan perkarangan Hady Wijaya ( alm.) + 91 M. Sebelah Timur berbatasan dengan perkarangan Hady Wijaya ( alm.) + 150 M. Sebelah Selatan berbatasan dengan perkarangan Satriayanah 120 M. Sebelah Barat berbatasan dengan pekarangan Djohan Riduan Hasan 130 M. 

"Berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 00054 tahun 2019 seluas 7.002M serta seluas 7.768M ( belum terbit sertifikat hak pakai ) keseluruhannya adalah sah dan berharga," petikan petitum kedua.

Kemudian disebutkan, menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat berupa ganti rugi kepada Penggugat sebesar luas sisa tanah 7.768M  X Rp. 300.000,- / Meter2 = Rp. 2.330.400.000,- ( dua milyar tiga ratus tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah ).

"Menyatakan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada seluruh isi putusan dengan segala akibat hukumnya," bunyi selanjutnya. 

Memerintahkan Tergugat (BPN Pangkalpinang), lanjutan petitum, untuk menerbitkan Sertifikat Hak Pakai atas sisa tanah Penggugat seluas 7.768M.

"Menyatakan seluruh surat-surat yang telah diterbitkan oleh Tergugat kepada Penggugat berikut turunannya adalah sah dan berharga," yang lainnya.

Dan terakhir, menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun