"Misalnya ada pemilik tanah si C. Tiba-tiba ada keputusan pengadilan tanah tersebut jadi milik si A. Nah si A ini berdasarkan keputusan pengadilan ternyata sedang berkonflik dengan si B. Tentu si C ini tidak tahu menahu soal konflik tadi. Padahal si A dan si B, mereka bersandiwara untuk mencaplok lahan si C. Mirisnya lagi keputusan pengadilan tadi dalam bentuk inkrah. Nah perihal seperti itu yang dibidik oleh ketentuan dalam draft RUU Pertanahan pasal 94 tadi," tutup Agus Susanto.Â
II. NetworkingÂ
Mafia tanah, dalam operasinya pasti mempunyai jaringan yang luas. Dan kadang bisa berjenjang hingga ke ranah oknum pejabat hukum. Berjenjang disini maksudnya adalah, mulai dari RT/RW, Oknum Lurah/Kades, Juru Ukur, Saksi Batas, Oknum Camat terus hingga ke pejabat pucuk pimpinan. Belum lagi tali-temali yang berada di lini aparat hukum. Dalam kasus ini, ada sosok oknum kepolisian berpangkat AKBP yang kerap jadi semacam bodyguard untuk tersangka Jimmy (pengusaha showroom yang menyerobot lahan).Â
Beberapa kali wartawan sering dibenturkan dengan sosok oknum polisi ini. Walau cuma terkesan memberi nasehat pada wartawan, namun sedikitnya memberi efek perlambatan pada artikel yang akan ditayangkan berikutnya.Â
Fakta lain yang terungkap adalah, Jimmy sendiri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kep Bangka Belitung dengan dasar berupa surat LP Polisi LP/B-27//2020/BABEL/SPKT, tanggal 08 Januari 2020, Surat Perintah penyidikan Nomor SP Dik/ 03 /1/2020/Dit Reskrimum, tanggal 14 Januari 2020.Â
Pada titik ini, semua petugas hukum seharusnya bisa saling berkoordinasi satu sama lain. Mengingat pihak tersangka pasti akan sekuat tenaga memberi hambatan, supaya apa? Supaya status tersangka yang melekat pada dirinya bisa tertahan atau bisa perlahan dilupakan kasusnya.
Ahli waris lain, Apit Hermanto dalam pertemuan tadi beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa sejatinya pihak Isnu Baladipa atau BPN sangat tahu bahwa tanah itu milik kami sebagai ahli waris, kan pernah diucapkan dalam proses mediasi di bulan Oktober, November, dan Desember tahun 2018 yang lalu, selain itu kami juga di 13 September 2018, pernah kirimkan 'SOMASI' atas nama kantor pengacara ke kantor BPN Pangkalpinang.Â
"Isinya soal SKHUAT untuk dasar penerbitan sertifikat tanah seluas 7000m2 yang diklaim milik tersangka Jimmy Saputra. Karena aneh ada SKHUAT yang dibikin diatas lahan sah milik orang lain," ungkap Apit (55 tahun) di salah satu kedai kopi di pasar mambo kota Pangkalpinang, Sabtu (06/04/2019) dua tahun lalu.Â
Sekarang, kasus njlimet bin ruwet ini memasuki tahapan final. Namun didului oleh gugatan perdata pihak Jimmy Saputra ke ATR BPN Pangkalpinang senilai 2,3 milyar. Jika kasus pelaporan oleh ahli waris akhirnya naik ke persidangan, maka banyak pihak berharap disitu akan terkuak siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab atas terbitnya tiga surat ukur tahun 2016, 2018, dan 2019 diatas lahan yang sama.Â
Sedihnya lagi, potret buram penegakkan hukum di negeri ini masih saja terus bermunculan. Apalagi jika kasus sengketa tanah, kadang nalar sehat kita sebagai warga negara dijungkirbalikan oleh keputusan Hakim. Orang yang istimewa, karena Rasulullah Saw pernah bersabda bahwa kedua kaki Hakim berbeda satu sama lain. Sebelahnya di Sorga jikalau Ia memutuskan dengan neraca keadilan milik Allah SWT. Sebelahnya lagi sudah berkobar menyala di Neraka, jika memutuskan perkara hukum dengan syahwatnya. Di kasus ini, Hakim seolah-olah ingin 'menjajal' berapa derajat celcius sih, api yang setitik saja jatuh ke dunia mampu membakar segalanya.Â
Seperti analisa di paragraf sebelumnya di artikel ini, pihak JIMMY SAPUTRA akhirnya 'memenangkan' pertempuran hukum di laga pembuktian sertifikat Hak Guna Pakai No 00054. Selain akhirnya jadi inkrah, status tersangka JIMMY SAPUTRA otomatis jadi pudar keabsahannya karena dalam sidang berhasil 'memaksa' negara (BPN Pangkalpinang) mengakui haknya dalam sertifikat tersebut.Â