Yang pertama tentunya adalah menyangkut kegiatan yang wajib dilakukan sebelum para insan pers menulis sebuah berita, seperti menemukan angle berita baik berupa peristiwa atau daftar berita yang didasarkan pada hasil rapat redaksi. Banyak kantor media menyebutnya sebagai proyeksi berita .Â
Proyeksi berita umumnya disusun oleh seorang redaktur berkualifikasi wartawan madya, dengan sepengetahuan pemimpin redaksi dengan jenjang wartawan utama.Â
Para teman wartawan yang sedang dalam semangat tinggi, tentunya kadang bingung harus diapakan semangat yang meletup-letup didalam dada tersebut. Pingin gerak, kadang belum tahu arah mau kemana.Â
Sebagai penambah informasi, biasakan dalam menemui narasumber yang akan diwawancarai, teman-teman punya dasar pijakan sesuai dengan aturan dalam UU Pers No . 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik.Â
Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik.
Yang dimaksud dengan cara-cara profesional adalah:
a. Â Â menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. Â Â menghormati hak privasi;
c. Â Â tidak menyuap;
d. Â Â menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. Â Â pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;