Mohon tunggu...
Lukman Hakim
Lukman Hakim Mohon Tunggu... Jurnalis - wartawan

Menulis adalah bekerja untuk keabadian - P.A.Toer

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Alerta! Teknik Infiltrasi Aparat ke Dalam Profesi Wartawan adalah Bentuk Subordinate

3 Februari 2023   18:56 Diperbarui: 3 Februari 2023   19:03 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di belahan lain, praktek merekrut langsung seorang wartawan tulen sebagai anggota intelijen negara atau negara asing bukanlah hal yang aneh lagi. Beberapa nama wartawan beken diduga merupakan kaki tangan kepentingan intelijen asing. 

Statement ini bisa di tracking mulai dari tulisan, tema pembahasan, momen munculnya narasi pembanding atas sebuah peristiwa hingga ke gaya hidup glamour wartawan antek asing tadi. 

Bagaimana mungkin seorang wartawan punya kendaraan sekelas pejabat menteri di garasi rumahnya, mampu menenteng gadget papan atas dengan merk Iphone terbaru serta Macbook paling mahal? Darimana sumber penghasilannya? Karena, jika benar dirinya seorang wartawan tipe idealis tentunya tidak bisa bergaya hidup hedon seperti itu. Kekayaan wartawan idealis terletak pada mahalnya prinsip hidup yang erat dipertahankannya. 

Tulisannya bernilai miliaran triliun ketika nanti pada waktunya, ada penerbit buku yang mau menjilidnya sebagai historical book yang isinya mencatat seluruh perjalanan bangsa ini. 

Akhirul kata, negara kita masih dalam taraf proses berevolusi untuk jadi negara besar. Perjalanan masih panjang. Pertempuran antara yang HAQ dan yang BATHIL masih berkobar. Nikmati saja, toh artikel ini kan tidak menyebutkan nama pribadi, tempat profesi secara spesifik. Jadi mohon jangan baperan terus lopar lapor untuk membungkam penulis artikel.

Bukankah kita sama-sama memakai UUD 1945 sebagai landasan negara? Coba baca berulang-ulang dalam hati : Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat". Sekian. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun