Mohon tunggu...
Lukas Budi
Lukas Budi Mohon Tunggu... Lainnya - Biografometrik Nusantara

Biografometrik Nusantara (grafonomi,deteksi kebohogan, tes integritas, )

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Misteri Korupsi di Indonesia

5 September 2023   04:43 Diperbarui: 5 September 2023   12:53 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Korupsi di Indonesia  yang tiada habisnya, makin tahun secara kwalitatif dan kwantitatif terus meningkat begitu pula  jenis korupsinya tidak  lagi karena kelaparan atau tekanan/pressure  seperti teorinya Donald Cressy seseorang melakukan fraud karena faktor Opportunity,pressure , rationalization tetapi telah   bermetamorphose dari accidental coruption menjadi Predator corruption  pelakunya  "sakit", addicted motifnya serakah/greed,  tidak akan berhenti sebelum habis sasarannya.

 Pelaku akan menggunakan kecerdikannya hanya untuk mencari kesempatan/opportunity,  berkolusi, negoisasi,menyuap, mengintai untuk melaksanakan tujuannya   melakukan tindak kriminal.

  Petugas Sudah berupaya  tetapi tidak tuntas,korupsi makin menggila dan menurut Transparansi internasional, tingkat persepsi korupsi/IPK Indonesia nilainya  naik tetapi lambat. Ini suatu persoalan, karena jikalau korupsi tmerajalela, negara akan jatuh miskin , pembangunan terhambat,  kalau dilihat Sejarah korupsi di Indonesia, Sepeti kata pak Karno "bangsa yang besar tidak akan melupakan Sejarah",   ada misteri yang sulit diuraikan secara nalar, kenapa seperti itu, apakah value bangsa Indonesia yaitu Inegritas termasuk kejujuran sudah tidak menjadi budaya bangsa ?

 Menurut catatan Sejarah korupsi di Indonesia, dimulai terjadi tidak berapa lama  Indonesia membacakan tex proklamasi kemerdekaannya   pada era orde lama sekitar tahun 50 an,  sudah terjadi korupsi, yang terkenal korupsi yang dilakukan  seorang tokoh nasional, politisi RAG sebagai Menteri luar negeri pada masa Perdana Menteri Ali Sastro.

Kasus ini diangkat oleh koran "Indonesia Raya" yang dipandu oleh Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar dalam tulisan tersebut Lie Hok Thay mengaku memberikan satu setengah juta rupiah yang diperoleh dari ongkos cetak kartu suara pemilu tetapi pada saat Polisi Militer akan menangkap RAG diintervensi oleh PM Ali Sastro kemudian  koran Indonesia Raya diberedel serta  wartawan Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar dimasukkan  penjara . (ensiklopedia dunia,universitas stekom semarang)  

Tahun 1960  muncul Gerakan perlawanan anti korupsi, pemerintah merespon dengan    mansyahkan "undang-undang keadaan bahaya" , Undang -undang ini melahirkan komisi pemberantasan Korupsi yang disebut PARAN (Panitia Retooling Aparatur Negara ) yang diketuai Jenderal AH Nasution, Pada Tahun 1963 Seorang Menteri kemudian menjadi gubernur BI Bernama   Jusuf Muda Dalam korupsi uang negara sekitar 97  Milayar.

 Awal orde baru tahun 1970 mulai  marak  korupsi  besar-besaran    yaitu saat dana jutaan Dollar dari negara donor mengalir ke Indonesia, karena pengawasan untuk distribusi tidak ketat terjadilah kebocoran (proff Romli Atmasasmita ), serta korupsi bermotifkan menggunakan fasilitas negara  dilingkaran dalam penguasa.

 Saat  era orde baru berakhir tahun1999, korupsi terus berlanjut dan makin melebar pelakunya, saat itu Indonesia  menjadi negara dengan nilai  indek persepsi korupsi (IPK)   20 (0-100; 0 paling korup dan 100 bersih). negara yang banyak korupsinya.

Indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia mulai tahun 2004 sampai ke tahun 2019 cenderung jalan ditempat, mengalami kenaikan  walaupun lambat, IPK  sempat mencapai nilai 40 artinya selama hampir 15 tahun  naik 20 poin namun sayangnya  di awal tahun 2023 merosot lagi 6 poin menjadi 34/ CNBC Indonesia.

Misteri apa yang membuat sulitnya pemberantasa korupsi Di Indonesia?,  kalau dilihat Sejarah korupsi di Indonesia mulai kemerdekaan , beberapa catatan yang dapat dikumpulkan dari berbagai sumber sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun