Mohon tunggu...
Lugas Rumpakaadi
Lugas Rumpakaadi Mohon Tunggu... Jurnalis - WotaSepur

Wartawan di Jawa Pos Radar Banyuwangi yang suka mengamati isu perkeretaapian.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Sering Kecelakaan, Bagaimana Cara Aman Melintas Perlintasan Sebidang?

22 Juni 2022   12:25 Diperbarui: 26 Juli 2022   00:57 1383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Selasa (21/6/2022) siang, terjadi kecelakaan yang melibatkan mobil dengan kereta api di KM34+4/5 petak jalan Cikarang-Tambun sekitar pukul 10.54 WIB. 

Kejadian ini menewaskan pengemudi mobil dan menghambat sejumlah perjalanan kereta api yang akan melintas di petak jalan tersebut.

Selain itu, dampak dari kecelakaan tersebut juga merusak sarana dan prasarana perkeretaapian. 

Menurut laporan Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta, terjadi kerusakan motor wesel, perangkat yang digunakan untuk mengubah jalur kereta api di stasiun.

Setelah diselidiki lebih lanjut, titik kecelakaan tersebut adalah di perlintasan sebidang liar 'walet'. 

Dengan alasan keselamatan, KAI Daop 1 Jakarta memutuskan untuk menutup perlintasan liar di KM34+4/5 tersebut.

Kejadian ini menambah daftar kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang yang tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera. 

Uniknya, kejadian tersebut tidak hanya terjadi di perlintasan sebidang liar saja, namun juga perlintasan sebidang resmi yang telah dijaga.

Perlintasan sebidang adalah perpotongan antara jalur rel dengan jalan raya. 

Lokasi tersebut rawan terjadi kecelakaan antara pengguna jalan raya dengan kereta api, sehingga pada umumnya diberikan rambu-rambu peringatan serta penjagaan khusus.

Pemberian rambu serta penjagaan ini adalah solusi jangka pendek dan menjadi salah satu upaya untuk menurunkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang. 

Solusi jangka panjangnya adalah dengan membangun perlintasan tidak sebidang, yang berupa flyover atau underpass.

Pembangunan flyover dan underpass maupun pemberian rambu-rambu dan penjagaan pada perlintasan sebidang adalah tanggung jawab dari pemerintah setempat. 

Terkadang, karena kendala biaya, opsi flyover dan underpass biasanya menjadi pilihan terakhir.

Kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang kebanyakan disebabkan oleh kelalaian manusia (human error). 

Masyarakat biasanya menganggap enteng ketika akan melintasi perlintasan sebidang dengan mengabaikan rambu-rambu lalu lintas yang telah dipasang.

Padahal, sudah ada aturan yang menyebutkan bahwa, "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api" (Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian). 

Kemudian, ada juga peraturan yang menyebutkan, "Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel." (Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Kedua aturan tersebut juga menjadi alasan kuat, mengapa ketika terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang, pihak operator seperti KAI dapat menuntut ganti rugi kerusakan sarana dan prasarana. 

Bahkan, kalaupun pihak pengguna jalan menempuh jalur hukum, hasil akhirnya biasanya kesalahan dilimpahkan pada pengguna jalan.

Kecelakaan pada perlintasan sebidang menjadi salah satu hal yang juga diperhatikan oleh KAI, sejak tahun 2014 bersama Komunitas Edan Sepur Bandung serta pihak lainnya seperti Dinas Perhubungan Kota Bandung. 

Mereka secara rutin melakukan sosialisasi "Disiplin Perlintasan" untuk mengajak pengguna jalan lebih disiplin dalam mentaati rambu-rambu pengamanan di perlintasan sebidang dengan harapan menurunkan kasus kecelakaan di lokasi tersebut.

Upaya menurunkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, tidak hanya dari pemerintah, kepolisian, dinas perhubungan, komunitas, KAI, tetapi juga dari pengguna jalan sendiri. 

Lantas, apa yang bisa dilakukan sebagai pengguna jalan untuk mengurangi angka kecelakaan di perlintasan sebidang?

Jika melalui perlintasan sebidang resmi yang telah dilengkapi penjagaan, pintu perlintasan, dan rambu-rambu lainnya, berhentilah ketika pintu sudah tertutup. 

Pastikan untuk berhenti di belakang palang pintu perlintasan dan jangan mencoba untuk mengangkat pintu perlintasan dan menerobos masuk. 

Pengguna jalan biasanya sering melakukan hal ini dan tetap memaksa masuk, tidak sedikit juga yang akhirnya berakhir tercium benda berbobot total lebih dari 500 ton yang sedang melaju dengan kecepatan antara 60-120 km/jam.

Selanjutnya, jika melalui perlintasan sebidang yang tidak dijaga, dan sudah atau belum ada rambu-rambu pengamanan, naikkan tingkat kewaspadaan dengan berhenti sejenak sebelum menyeberangi rel. 

Buka kaca helm atau kaca mobil untuk mengamati kondisi sekitar. 

Pastikan, tidak terdengar suara klakson, mesin, maupun gesekan antara roda dan rel kereta api atau secara visual melihat ada kereta api yang akan melintas. 

Apabila sudah dirasa aman, lanjutkan perjalanan dan jangan pernah melintas langsung tanpa memastikan kondisi sekitar terlebih dahulu.

Kedisiplinan pengguna jalan turut berpengaruh dalam mengurangi angka kecelakaan di perlintasan sebidang. 

Selain memperpanjang umur, sedikit tips yang tertulis dalam artikel ini juga menghindarkan dari hal dapat yang merugikan orang lain. 

Mengingat, apabila terjadi kasus di perlintasan sebidang pastinya terjadi gangguan perjalanan kereta api (keterlambatan perjalanan dengan durasi yang panjang) yang juga berdampak secara ekonomi baik pada operator maupun para pengguna kereta api.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun