Seperti yang dilakukan Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta yang sudah dengan jelas memasang informasi peraturan ini di tempat yang mudah terbaca oleh penggunanya.
Kedua, sebelum benar-benar ditugaskan di area stasiun, KAI bisa melakukan proses training terlebih dahulu kepada para PKD. Terutama terkait pemahaman mereka atas peraturan yang sudah dibuat oleh KAI.
Karena PKD di sini tugasnya adalah sebagai penegak peraturan, seharusnya tidak perlu terlalu ketat saat berhadapan dengan railfans atau pengguna kereta api yang sedang mengambil foto dan video.
Cukup ditegur dan diingatkan baik-baik apabila ada indikasi melanggar, misalnya kedapatan mengambil foto dan video di area yang dilarang atau kurang aman. Kecuali, kalau sudah keseringan melanggar, memang perlu ada tindakan tambahan.
Ketiga, saran untuk railfans, sebaiknya tetap mematuhi peraturan yang sudah dibuat oleh perusahaan. Hunting-lah di tempat yang diperbolehkan, tetap menjaga keselamatan diri sendiri, dan tidak mengganggu kenyamanan pengguna kereta api lainnya.
Kembali ke aduan seorang railfans di awal tadi, lewat media sosialnya, KAI menyatakan sudah menyampaikan ke unit terkait. Seperti biasa, akan dilakukan "pembinaan" kepada PKD tersebut.
Ya, memang begitulah prosedurnya setiap ada yang mengadu. Entah "pembinaan" apa yang dilakukan. Saya tebak nanti akan terulang lagi entah di mana.
Sebelum diakhiri, ada cerita unik ketika saya melakukan pengambilan foto dan video kereta api di sekitar Stasiun Malang Kota Lama. Saat itu, saya yakin sudah berada di titik aman dan tidak melanggar aturan.
Tiba-tiba, saya diamankan seorang Polsuska ke JPL 79, yang kebetulan letaknya tidak jauh dari tempat saya akan mengambil gambar.
Ketika saya tanya perihal alasan diamankan ke JPL, Polsuska itu hanya bilang, "Hunting di sini aja, nanti kalau di sana (sambil menunjuk tempat hunting saya sebelumnya), dimarahi PKD. PKDnya galak soalnya."
Intinya, saya ingin berterima kasih ke Polsuska itu. Meskipun sekarang sudah tidak ingat lagi siapa nama beliau.