Kalau tidak bisa menjawab atau menunjukkan apa yang dimau oleh PKD ini, apes bagi railfans harus menghapus semua foto dan videonya, bahkan kadang juga disuruh tanda tangan surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatan itu.
Sebenarnya Kereta Api Indonesia (KAI) sudah menetapkan peraturan mengenai pengambilan foto dan video baik di stasiun maupun di dalam kereta api. Kurang lebihnya kalau di-list adalah sebagai berikut:
- Boleh mengambil foto dan video untuk kepentingan dokumentasi pribadi.
- Hanya boleh mengambil foto di area penumpang atau public area.
- Perangkat yang diizinkan adalah handphone (HP), kamera DSLR, kamera aksi (action cam), kamera mirrorless, dan tongsis (monopod).
Selain ketiga poin itu, harus mendapat izin terlebih dahulu dari perusahaan.
Pada poin 1 misalnya, jika kepentingan pengambilan foto dan video adalah untuk urusan komersial, peliputan, penelitian, survei, dan kebutuhan selain dokumentasi pribadi harus ada izin dari unit terkait.
Sementara untuk poin kedua, larangan pengambilan foto dan video hanya terbatas di area loket, depo, ruang PPKA, jalur kereta api, dan area lain yang menganggu operasional kereta api.
Selain area yang disebutkan, bebas untuk mengambil foto dan video. Sudah cukup jelas.
Selanjutnya untuk poin ketiga, jika peralatan untuk mengambil foto dan video bertambah, misalnya dengan tripod, microphone, lighting, drone, serta menggunakan peralatan penunjang profesional lainnya, harus mendapatkan izin terlebih dahulu.
Lagi-lagi aturannya cukup mudah dan jelas untuk dipahami bukan?
Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah, "Kok bisa keributan antara railfans dengan PKD ini masih belum terselesaikan hingga saat ini?"
Ada beberapa kemungkinan terkait hal ini. Pertama, permasalahan ada di pihak KAI sendiri sebagai yang membuat peraturan ini. Perusahaan tidak menuliskan secara jelas peraturan ini di ruang publik stasiun.
Sejauh ini, peraturan hanya berupa sosialisasi. Itupun mungkin hanya railfans di komunitas yang dapat sosialisasi.