Catatan Akhir
Ketiga pandangan di atas tentu saja tidak membatasi keberadaan pandangan lainnya mengenai posisi Indonesia terhadap AUKUS. Di era demokratis ini, kelompok-kelompok di masyarakat menjadi salah satu stake-holder penting dalam perumusan politik luar negeri di Indonesia. Partisipasi masyarakat dapat menjadi salah satu faktor penting di tingkat domestik yang berperan dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan luar negeri. Namun demikian pandangan tersebut tidak serta-merta dapat dipakai dalam menentukan orientasi kebijakan Indonesia dalam berbagai isu-isu internasional, termasuk AUKUS.
Dari ketiga pandangan itu, tuntutan umum adalah kejelasan sikap Indonesia tidak sekedar berhenti pada kehati-hatian mencermati perkembangan pakta pertahanan AUKUS itu. Sikap netral harus memperoleh kejelasan dalam orientasi kebijakan nyata terhadap AUKUS, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan mengenai doktrin bebas dan aktif dalam politik luar negeri Indonesia. Masyarakat domestik dan internasional menunggu ujung dari sikap hati-hati Indonesia terhadap AUKUS.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H