Faktor pendukung lainnya adalah ASEAN juga telah mewujudkan visi Masyarakat Ekonomi ASEAN, yang menjadi dasar kerja sama pasar bebas di kawasan. Masyarakat Ekonomi ASEAN memungkinkan arus barang dan jasa mengalir bebas dan meningkatkan peluang dagang di bidang jasa dan investasi mengingat adanya berbagai ragam keuntungan yang ditawarkan oleh masing-masing negara anggota.
Ketiga, APEC
APEC merupakan organisasi kerja sama ekonomi yang berdiri sejak 1989 dan beranggotakan 21 negara dan wilayah, yaitu Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Chile, China, Hong Kong, Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Papua Nugini, Peru, Filipina, Rusia, Singapura, Taiwan, Thailand, dan Amerika Serikat.
Dalam pertemuan puncak pada Jumat (20/11/2020), para pemimpin negara anggota APEC menyepakati visi baru untuk menggantikan "Bogor Goals" yang ditetapkan pada 1994 berakhir pada tahun ini. Dalam KTT virtual pada 20 November 2020 itu juga disahkan dokumen APEC Putrajaya Vision 2040 dan Deklarasi Kuala Lumpur.
RCEP mengirim pesan ke komunitas dunia bahwa negara-negara anggota APEC akan bekerja sama dengan ASEAN dan para negara mitra (dialogue partner) demi memastikan roda perdagangan terus berjalan dan penyatuan pasar di kawasan terus berlanjut, meskipun ada perbedaan dan tantangan.
ASEAN akan terus mendukung upaya APEC membentuk pasar bebas di wilayah Asia Pasifik. Masyarakat Ekonomi ASEAN memungkinkan arus barang dan jasa mengalir bebas dan meningkatkan peluang dagang di bidang jasa dan investasi mengingat adanya berbagai ragam keuntungan yang ditawarkan oleh masing-masing negara anggota. ASEAN dan APEC memiliki keunggulan yang dapat melengkapi satu sama lain.
Keempat, Dinamika Perdagangan bebas
Penjelajan di atas mengarahkan kita untuk membuat beberapa catatan penting mengenai perkembangan dan dinamika perdagangan bebas di kawasan ini, antara lain:
1. APEC dan RCEP mendukung sentralitas dan soliditas ASEAN. Organisasi regional di Asia Tenggara ini akan memiliki peran penting dalam pelaksanaan perdagangan bebas ini.
2. RCEP akan mengatur pembebasan tarif masuk. Potensi masalah akan terletak pada penentuan besaran tarif, barang yang dikenai pengurangan tarif masuk. Pemberlakuan tarif biasanya bersifat resiprokal dan melindungi kepentingan petani domestik.
3. RCEP akan berlaku dalam 2 tahun mendatang setelah ke-15 negara meratifikasi kesepakatan itu di tingkat domestik. Potensi persoalan muncul pada perbedaan waktu tiap-tiap negara memberikan ratifikasi terhadap kesepakatan RCEP. Oleh karena itu, proses ratifikasi di tingkat nasional biasanya bersifat politis berkaitan dengan sistem politik, hubungan eksekutif-legislatif, dan kepentingan nasional untuk melindungi pasar domestik.
4. APEC akan menjadi faktor penting dalam menentukan wilayah geografis dari perdagangan bebas di kawasan Asia Pasifik ini. Meskipun demikian pemberlakuan perdagangan bebas di APEC berpotensi menimbulkan masalah. Salah satu potensi masalah adalah keanggotaan RCEP berbeda dengan APEC. Ada 8 negara APEC yang bukan anggota RCEP, yaitu Kanada, Chile, Hong Kong, Meksiko, Papua Nugini, Peru, Rusia, Taiwan, dan Amerika Serikat.