Mohon tunggu...
LUCKY PERMANA M.Si.
LUCKY PERMANA M.Si. Mohon Tunggu... Lainnya - Hamba Allah

"dan tidaklah Aku (Allah) ciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka meng-hamba kepada-Ku." (Q.S. Adz-Dzariyat[51]:56) "Dia (Allah) menentukan rahmat-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki dan Allah memiliki karunia yang besar." (QS. Ali Imran [3] ayat 74).

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Hak Untuk Diperlakukan Adil Dalam Hal Tetap Bekerja dan Mendapatkan Pekerjaan Bagi Warga Negara Termasuk Mantan Warga Binaan

13 Oktober 2024   09:10 Diperbarui: 15 Oktober 2024   08:40 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Bekerja/pekerjaan yang dimaksud disini adalah bekerja/pekerjaan yang berpenghasilan dan perlakuan yang adil dan layak di organisasi/instusi/perusahaan/semacamnya baik sektor pemerintahan maupun swasta.

Warga negara yang dimaksud disini adalah Warga negara Indonesia, adalah individu yang secara hukum diakui sebagai anggota dari negara Indonesia dan memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum negara. 

Adapun mantan warga binaan yang dimaksud disini adalah mereka yang telah selesai menjalani hukuman pidana penjara dan binaan di lembaga pemasyarakatan.

Hak untuk diperlakukan adil dalam hal tetap bekerja/mendapatkan pekerjaan bagi warga negara termasuk mantan warga binaan tersebut dijamin oleh negara kita yang merupakan negara hukum ini, baik dalam dasar negara (Pancasila), konstitusi negara (UUD 1945 dan amandemennya), maupun Undang-undang yang dijadikan dasar oleh pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya.

Tulisan ini mengumpulkan dan menyampaikan data dasar/primer mengenai ketentuan-ketentuan yang menjamin hak tersebut di atas, sebagaimana berikut ini:

1. 

UUD 1945 dan amandemennya. Pasal 1 ayat 3: Negara Indonesia adalah NEGARA HUKUM.

2. 

Pancasila. Sila ke-2: Kemanusiaan yang ADIL dan beradab.

3. 

Pancasila. Sila ke-5: KeADILan sosial bagi SELURUH RAKYAT Indonesia.

4. 

UUD 1945 dan amandemennya. Pasal 27 ayat 2: TIAP-TIAP WARGA NEGARA BERHAK atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 

5. 

UUD 1945 dan amandemennya. Pasal 28D ayat (2) SETIAP ORANG BERHAK UNTUK BEKERJA serta mendapat imbalan dan perlakuan yang ADIL DAN LAYAK dalam hubungan kerja. 

6. 

UUD 1945 dan amandemennya. Pasal 28D ayat (3) SETIAP WARGA NEGARA BERHAK memperoleh KESEMPATAN YANG SAMA dalam PEMERINTAHAN.

---amanat dan cita-cita tersebut di atas dalam konteks pembinaan warga binaan (narapidana) telah diupayakan oleh pemerintah dengan menerbitkan: ---

7. 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. 

+ Menimbang: bahwa PEMASYARAKATAN merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk REINTEGRASI SOSIAL.

+ Pasal 1. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

...

3. Warga Binaan adalah narapidana, anak binaan , dan klien.

...

6. Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang SEDANG MENJALANI PEMBINAAN di lembaga pemasyarakatan.

...

18. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut dengan Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi PEMBINAAN terhadap narapidana.

...

+ Pasal 2. Sistem Pemasyarakatan untuk tujuan:

...

b. meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan.

...

+ Pasal 10 ayat 1. Selain hak sebagaimana mana dimaksud dalam pasal 9. Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:

...

f. PEMBEBASAN BERSYARAT.

...

+ Pasal 10 ayat 2. Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. berkelakuan baik;

b. aktif mengikuti program pembinaan;

c. TELAH MENUNJUKKAN PENURUNAN TINGKAT RISIKO.

Demikian data dasar/primer berkaitan judul tulisan telah disajikan disini. Selanjutnya silahkan para analis melakukan tugasnya demi tegaknya keadilan dan hak asasi manusia sehingga tercapai cita-cita bangsa dalam membangun manusia Indonesia seutuhnya.

Tulisan berikutnya:

* Arahan strategis dalam mengidentifikasi risiko dan penanggulangannya demi menjamin hak bekerja warga negara sebagaimana dasar negara Pancasila serta amanat UUD Negara RI 1945 dan amandemennya.

* Peraturan (SKB, Peraturan Menteri, UU) yang bertentangan/menyimpang dari semangat konstitusi dan Undang-undang Pemasyarakatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun