Mohon tunggu...
LUCKY PERMANA M.Si.
LUCKY PERMANA M.Si. Mohon Tunggu... Lainnya - Hamba Allah

"dan tidaklah Aku (Allah) ciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka meng-hamba kepada-Ku." (Q.S. Adz-Dzariyat[51]:56) "Dia (Allah) menentukan rahmat-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki dan Allah memiliki karunia yang besar." (QS. Ali Imran [3] ayat 74).

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Hak Untuk Diperlakukan Adil Dalam Hal Tetap Bekerja dan Mendapatkan Pekerjaan Bagi Warga Negara Termasuk Mantan Warga Binaan

13 Oktober 2024   09:10 Diperbarui: 15 Oktober 2024   08:40 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

4. 

UUD 1945 dan amandemennya. Pasal 27 ayat 2: TIAP-TIAP WARGA NEGARA BERHAK atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 

5. 

UUD 1945 dan amandemennya. Pasal 28D ayat (2) SETIAP ORANG BERHAK UNTUK BEKERJA serta mendapat imbalan dan perlakuan yang ADIL DAN LAYAK dalam hubungan kerja. 

6. 

UUD 1945 dan amandemennya. Pasal 28D ayat (3) SETIAP WARGA NEGARA BERHAK memperoleh KESEMPATAN YANG SAMA dalam PEMERINTAHAN.

---amanat dan cita-cita tersebut di atas dalam konteks pembinaan warga binaan (narapidana) telah diupayakan oleh pemerintah dengan menerbitkan: ---

7. 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. 

+ Menimbang: bahwa PEMASYARAKATAN merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk REINTEGRASI SOSIAL.

+ Pasal 1. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun