+ Pasal 10 ayat 1. Selain hak sebagaimana mana dimaksud dalam pasal 9. Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
...
f. PEMBEBASAN BERSYARAT.
...
+ Pasal 10 ayat 2. Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berkelakuan baik;
b. aktif mengikuti program pembinaan;
c. TELAH MENUNJUKKAN PENURUNAN TINGKAT RISIKO.
Demikian data dasar/primer berkaitan judul tulisan telah disajikan disini. Selanjutnya silahkan para analis melakukan tugasnya demi tegaknya keadilan dan hak asasi manusia sehingga tercapai cita-cita bangsa dalam membangun manusia Indonesia seutuhnya.
Tulisan berikutnya:
* Arahan strategis dalam mengidentifikasi risiko dan penanggulangannya demi menjamin hak bekerja warga negara sebagaimana dasar negara Pancasila serta amanat UUD Negara RI 1945 dan amandemennya.