Mohon tunggu...
Lovina Aeiniza Kinanti
Lovina Aeiniza Kinanti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

43221010108 | Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr,M.Si.Ak | Universitas Mercu Buana | Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

(A-403) _ Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Pendekatan Paidea_ Tugas Besar 2

13 November 2022   12:14 Diperbarui: 13 November 2022   12:19 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Dokumen Pribadi

Orang yang melakukan kejahatan karena faktor lingkungan seperti hubungan masyarakat yang kacau, tidak memiliki pendirian yang kuat dalam didalam masyarakat, faktor lingkungan ekonomi seperti kemiskinan. Moto aliran positivisme ini yaitu bahwa dunia lebih bertanggung jawab atas bagaimana saya daripada diri sendiri . Perilaku buruk seseorang tidak hanya ditentukan oleh dirinya sendiri, tetapi lingkungannya juga bertanggung jawab atas tindakannya.

Ungkapan di atas mengisyaratkan bahwa manusia tidak dapat memisahkan diri dari saling literasi antara dirinya dan lingkungan sosialnya. Itulah sebabnya setiap masyarakat memiliki cara kriminalnya sesuai dengan model masyarakat itu sendiri yang berbeda-beda.Masyarakat dapat menjadi ladang subur bagi benih-benih berbagai bentuk kejahatan.  Masyarakat yang sakit adalah rahim produktif yang melahirkan segala jenis penjahat. Dan kemudian  jika penjahat dibiarkan bebas berkeliaran di sekitar area seperti sampah maka masyarakat itu sendiri ibarat menghasilkan wabah.

Menurut Hoefnagles, orang yang melakukan kejahatan berada dalam krisis identitas individu. Apakah mereka mengenal diri mereka sendiri dan setuju untuk disebut penjahat, jika mereka melakukan tindakan sesuai hukum dan juga stigma yang diberikan oleh masyarakat? Siapa yang peduli dengan penolakan atau persetujuan tempat pembuangan sampah kota yang mencemari seluruh wilayah metropolitan? Apakah ada seseorang yang suka mendengar suara mereka? ini diserahkan kepada hati nurani masing-masing umat. Namun, jika kita bersama-sama menganggap bahwa kita tidak memerangi penjahat, yang kita lawan adalah kejahatan.

3) Aliran gabungan

Menurut kecenderungan pengetahuan yang didirikan oleh murid Lambrosso Enricco Ferry (1856-2929), alasan mengapa seseorang melakukan kejahatan karena faktor biososiologis atau keterampilan dan faktor lingkungan, yang bersama-sama memberi pengaruh terhadap pribadi dan kondisi lingkungan waktu ke waktu. Kecenderungan ini menekankan keterkaitan faktor-faktor sosial, ekonomi dan politik yang mempengaruhi kejahatan. Menurutnya, kejahatan dapat dijelaskan dengan memeriksa interaksi faktor fisik (ras, geografi, suhu),  faktor sosial (usia, jenis kelamin, variabel psikologis), Kejahatan juga dapat dibatasi oleh perubahan sosial (subsidi perumahan, kontrasepsi, kebebasan untuk menikah dan perceraian).

Sumber : Dokumen Pribadi
Sumber : Dokumen Pribadi

Bagaimana sejarah lahirnya kriminologi atau kejahatan

Kriminologi, seperti ilmu-ilmu lainnya, lahir hanya pada abad ke-19, sejak tahun 1830, dengan Adolphe de France dari kota Quetelet sebagai pelopor, sehingga bertepatan dengan awal sosiologi, tetapi jika kita melihat ke belakang, seperti biasa, berbeda. informasi dan ilmu pengetahuan dimulai pada zaman kuno, meskipun tidak ada studi kriminologi yang ditemukan, atau hampir tidak dapat dikatakan.

Filsuf Yunani Plato (427-347 SM) mengatakan dalam bukunya Republick bahwa emas adalah sumber dari banyak kejahatan. Semakin tinggi kekayaan di mata umat manusia, semakin rendah rasa hormat terhadap kesusilaan di negara di mana banyak orang miskin, banyak perampok rahasia, pencopet, pemerkosa agama dan semua jenis penjahat. Seperti utopis Plato, orang yang membayangkan sesuatu yang baik untuk masyarakat imajiner yang digambarkan melakukan hal yang sama. Dalam bukunya, De Wetten kemudian menemukan apakah ...... dalam masyarakat tidak ada yang miskin dan tidak kaya, tentu ada moralitas yang tinggi: karena tidak ada kesombongan, tidak ada tirani, tidak ada iri hati dan kebencian

Aristoteles (384-322 SM) seorang mahasiswa Plato mengungkapkan pendapatnya tentang hubungan antara kejahatan dan masyarakat dalam bukunya Politiek, bahwa kemiskinan mengarah pada kejahatan dan pemberontakan. Kejahatan besar tidak ditujukan untuk memperoleh kebutuhan hidup, tetapi untuk memperoleh kemewahan. Pendapat tentang Plato dan Aristoteles, terutama perkataan Plato:

Hukuman dijatuhkan bukan karena mereka melakukan kesalahan, tetapi agar meminimalisir mereka untuk tidak melakukan kesalahan. Hal ini sangat besar pengaruhnya terhadap hukum pidana, terutama yang berkaitan dengan pemidanaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun