Mohon tunggu...
LOVINA
LOVINA Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Menulis butuh tahu dan berani

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Investigasi Kematian Melalui Autopsi Psikologis: Upaya Penerapannya di Indonesia

6 November 2024   16:00 Diperbarui: 6 November 2024   16:07 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun Budyanto menyukai hal-hal yang bersifat perdukunan dan sewaktu anggota keluarganya sakit, ia mencari pengobatan alternatif. Tapi karena cara yang diyakininya tidak kunjung memenuhi harapan, ada pergeseran situasi dari berharap menjadi tidak ada harapan. Ini yang memicu stres serta memperburuk kondisi fisik dan kesehatan Budyanto, hingga ia meninggal dunia karena serangan jantung. Kematian ketiga anggota keluarganya membuat Dian semakin tidak berdaya karena tidak punya sumber daya untuk menghadapi situasi kehilangan yang intens. Sumber keuangan habis, aset pun tidak ada, membuat keadaan psikologinya tidak berdaya. Akan tetapi, secara keseluruhan, ahli autopsi psikologis forensik beranggapan keempat korban tidak memiliki perilaku yang mengarah pada bunuh diri.

Selain pertimbangan untuk menerapkan ilmu autopsi psikologis forensik pada kasus-kasus penemuan mayat yang sulit ditentukan penyebab kematiannya, apakah meninggal secara wajar (natural) karena sakit, atau meninggal karena bunuh diri atau pembunuhan, ada baiknya pemerintah juga mulai mempertimbangkan untuk membentuk sistem atau lembaga pemeriksaan kematian yang independen dan imparsial.

Diskusi tentang institusi pemeriksa kematian yang independen (bebas dari tekanan) dan imparsial (tidak memihak) kerap muncul ketika terjadi kematian pada seseorang yang tengah berada di dalam perlindungan negara atau kematian di tangan penegak hukum. Hal itu setidaknya terjadi pada kasus kematian terduga teroris Siyono tahun 2016, kontroversi hasil autopsi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), dan kematian di tahanan maupun lapas. 

Amerika Serikat memiliki coroner, pemeriksa kematian independen, yang bertugas menyelidiki penemuan mayat atau peristiwa kematian yang diduga tidak wajar. Dalam menyelidiki kasus kematian Kristen Trickle di Kansas City pada tahun 2019, coroner menemukan kejanggalan bahwa ia meninggal dunia karena bunuh diri. Dua tahun setelah kematian Kristen, suaminya, Colby Alan Trickle, dinyatakan bersalah atas pembunuhan Kristen dan dijatuhi pidana penjara selama 50 tahun tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat. Barangkali institusi kematian independen serupa dapat dibentuk di Indonesia untuk menyelidiki penyebab kematian-kematian tidak wajar yang tidak dapat ditentukan oleh kepolisian, termasuk di antaranya penemuan mayat sepasang suami-istri di Tangerang pada 5 September 2024 dan penemuan mayat seorang pria yang bersimbah darah di kontrakan daerah Depok pada 16 Agustus 2024.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun