Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peran Strategis Badan Bank Tanah: Menggali Akar Ekonomi Berkeadilan

28 Desember 2024   17:20 Diperbarui: 28 Desember 2024   21:40 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber: Dok. Pribadi (Desain oleh AI)

Oleh: Julianda BM

Tanah memainkan peran strategis dalam perekonomian dan kehidupan masyarakat. Di Indonesia, tanah penting untuk sektor pertanian, industri, dan infrastruktur, namun distribusinya masih tidak adil. 

Ketimpangan ini menghambat terciptanya ekonomi berkeadilan, karena sebagian besar tanah dikuasai segelintir pihak, sementara masyarakat kecil hanya memiliki akses terbatas. Hal ini memperlebar kesenjangan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, pemerataan akses tanah sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, yang dapat dicapai melalui Badan Bank Tanah.

Badan Bank Tanah dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah untuk mengelola tanah demi kepentingan umum. 

Lembaga ini berfungsi mengoptimalkan pemanfaatan tanah untuk pembangunan perumahan rakyat, fasilitas umum, dan pemberdayaan masyarakat, serta mengatasi tanah terlantar. Badan ini diharapkan menjembatani kebutuhan masyarakat kecil dan pemerintah dalam pembangunan ekonomi yang inklusif.

Permasalahannya, pengelolaan tanah di Indonesia menghadapi tantangan serius, seperti ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria yang memicu ketegangan sosial. Selain itu, banyak tanah terlantar yang tidak dimanfaatkan secara optimal karena masalah legalitas dan administratif. Badan Bank Tanah diharapkan memberikan solusi untuk mengatasi ketimpangan ini dan memastikan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan.

1. Akar Permasalahan dalam Pengelolaan Tanah

a. Ketimpangan Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah

Sekitar 60% tanah di Indonesia dikuasai oleh kurang dari 1% populasi, sementara masyarakat kecil dan adat hanya menguasai lahan terbatas. Ketimpangan ini memengaruhi ketahanan pangan dan menghalangi partisipasi ekonomi yang inklusif, memperlebar kesenjangan sosial dan ekonomi.

b. Konflik Agraria dan Implikasinya
Konflik agraria sering terjadi antara masyarakat kecil dan korporasi besar, mengarah pada ketidakpastian hukum, hilangnya sumber penghasilan, serta penurunan kualitas hidup. Konflik ini juga menghambat investasi dan menciptakan ketegangan sosial yang merusak stabilitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun