Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Desa dan Dilema Perpanjangan Jabatan Kepala Desa

7 Februari 2024   12:08 Diperbarui: 7 Februari 2024   18:45 1000
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Ratusan kepala desa menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024) untuk menuntut RUU Desa disahkan oleh DPR. (Foto: KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Kedua, para penentang khawatir bahwa perpanjangan masa jabatan akan melemahkan demokrasi lokal. Dengan masa jabatan yang panjang, kepala desa dapat menjadi figur yang terlalu dominan dan sulit dikontrol oleh masyarakat. Hal ini dapat menghambat partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan di desa.

Ketiga, perpanjangan masa jabatan diyakini akan memicu stagnasi dan kebuntuan dalam kepemimpinan desa. Kurangnya regenerasi kepemimpinan dapat menghambat munculnya ide-ide baru dan segar dalam pembangunan desa.

Jebakan Tersembunyi Perpanjangan Jabatan

Ilustrasi Demonstrasi Kepala Desa. Sumber gambar: www.liputan6.com
Ilustrasi Demonstrasi Kepala Desa. Sumber gambar: www.liputan6.com

Di balik argumen pro dan kontra, terdapat jebakan tersembunyi yang perlu diwaspadai dalam perpanjangan masa jabatan kepala desa. 

Pertama, jebakan sentralisasi kekuasaan. Masa jabatan yang panjang dapat membuat kepala desa menjadi figur yang sentral dan sulit dikritik. Hal ini dapat menghambat kontrol dan akuntabilitas kepala desa kepada masyarakat.

Kedua, jebakan oligarki desa. Perpanjangan masa jabatan dapat membuka peluang bagi terbentuknya oligarki desa, di mana sekelompok kecil orang yang memiliki kekuasaan dan pengaruh dapat mengendalikan desa. Hal ini dapat memarginalisasi kelompok masyarakat yang lain dan menghambat demokrasi lokal.

Ketiga, jebakan stagnasi dan kebuntuan. Masa jabatan yang panjang tanpa regenerasi kepemimpinan dapat menghambat munculnya ide-ide baru dan segar dalam pembangunan desa. Hal ini dapat menyebabkan stagnasi dan kebuntuan dalam pembangunan desa.

Mencari Solusi Terbaik

Dilema perpanjangan jabatan kepala desa membutuhkan solusi yang bijaksana dan berimbang. Perlu dicari solusi yang dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan desa tanpa mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan akuntabilitas.

Salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah menerapkan sistem periodisasi yang lebih fleksibel. Sistem ini dapat memungkinkan perpanjangan masa jabatan kepala desa, namun dengan syarat dan ketentuan yang ketat.

Persyaratan tersebut dapat berupa:

  • Evaluasi kinerja kepala desa secara berkala dan transparan.
  • Batasan maksimal perpanjangan masa jabatan.
  • Mekanisme kontrol dan akuntabilitas yang kuat kepada masyarakat.

Dengan solusi yang tepat, diharapkan desa dapat berkembang dan maju tanpa terjebak dalam jebakan perpanjangan jabatan kepala desa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun