Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Desa dan Dilema Perpanjangan Jabatan Kepala Desa

7 Februari 2024   12:08 Diperbarui: 7 Februari 2024   18:45 1000
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Ratusan kepala desa menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024) untuk menuntut RUU Desa disahkan oleh DPR. (Foto: KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Di tangan pemimpin yang tepat dan akuntabel, desa dapat menjadi kekuatan yang luar biasa dalam pembangunan bangsa. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa desa memiliki pemimpin yang berkualitas, berintegritas, dan mampu membawa kemajuan bagi masyarakatnya.

Penutup

Perpanjangan jabatan kepala desa merupakan isu yang kompleks dan multidimensi. Di balik argumen pro dan kontra, terdapat jebakan tersembunyi yang perlu diwaspadai.

Penting untuk mencari solusi yang bijaksana dan berimbang, yang dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan desa tanpa mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan akuntabilitas.

Masa depan desa ada di tangan kita semua. Mari kita bersama-sama membangun desa yang maju, sejahtera, dan demokratis.

Oleh: Julianda BM

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun